Upaya kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Lapas Anak Medan tahun 2013, klasifikasi kasus pidana narkoba yang di rehabilitasi yaitu 73,96% pengguna, 26,04% pengedar. Sedangkan penyakit yang terbanyak ditemukan diantaranya adalah penyakit kulit, demam, ISPA, anemia, dan sakit gigi.
Melihat banyaknya isu kesehatan di Lapas/Rutan, maka Kementerian Kesehatan sangat mendukung adanya integrasi program kesehatan di Lapas Kelas II A Anak Medan, sebagai model pengembangan terapi dan rehabilitasi Napza. Hal inilah yang mendorong Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, beserta jajaran kesehatan di lingkungan Kemenkes RI, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas II A Anak Medan, pada (26/4).
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tahun 2009 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pada tahun 2012, disepakati pula Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Kesehatan tentang Mekanisme Permintaan Second Opinion dan Penilaian Medis Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas/ Rutan.
Terkait dengan model program terapi rehabilitasi Napza yang ada di Lapas Kelas II A Anak Medan, Menkes berharap dilakukan langkah-langkah untuk memasukkan pencegahan kekambuhan dalam program tersebut. Selain itu, Menkes juga berharap agar para petugas kesehatan mampu memberikan layanan kesehatan yang bermutu termasuk upaya mendukung pencapaian Getting to Zero HIV- AIDS. Warga binaan pun hendaknya dapat mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pada kunjungannya, Menkes memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan model terapi dan rehabilitasi Napza di Lapas Kelas II A Anak Medan, dengan pendekatan Therapeutic Community atau TC konseling dan kegiatan kelompok. Pendekatan ini dimaksudkan untuk membantu mengatasi penyalahgunaan Shabu dan Ganja.
Menkes mengharapkan warga binaan pemasyarakatan terutama anak-anak perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh disertai curahan kasih sayang. Upaya pembinaan hendaknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan fisik atau psikis, tidak diskriminatif, dan selalu memperhatikan pemenuhan hak anak. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya Menkes juga memberikan apresiasi pada para petugas kesehatan di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara atas dedikasi mereka pada pemberian layanan kesehatan di Lapas/Rutan. Lebih lanjut, Menkes juga merasa bangga dengan dedikasi para petugas kesehatan utamanya dalam layanan aspek promotif- preventif selain aspek kuratif – rehabilitatif, di tengah berbagai tantangan yang ada.
Pada tanggal 24 April 2013 ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Kesehatan tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Kesehatan. Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk menjamin tersedianya informasi dan akses sediaan farmasi dan alat kesehatan. Semua ini menunjukkan kuatnya integrasi antara kedua kementerian kita.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak di Lapas/Rutan dan menyediakan narasumber, antara lain di bidang kesehatan jiwa dan Napza, intelegensia kesehatan, pengendalian penyakit menular, seperti HIV/AIDS dan penyakit tidak menular. Selain itu Kementerian Kesehatan juga menyediakan media KIE dan obat-obatan. Menkes berharap agar apa yang disediakan Kementerian Kesehatan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya di Lapas/Rutan Kelas II A Anak Medan dan di Lapas/Rutan lainnya.
Pada waktu yang sama (26/4), setelah melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas II A Anak Medan, Menkes mengunjungi lapas Wanita Medan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline