Di penghujung kegiatan puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2013, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, memberikan penjelasan singkat mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2013 mengenai Pencantuman Peringatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.keterangan kepada sejumlah media yang hadir, Jumat (31/5).
Menkes menuturkan, Permenkes No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau memuat syarat-syarat pencantuman dari peringatan dan informasi kesehatan yang dimaksud, termasuk jenis dan warna gambar, cara penulisan, serta letak penempatan.
Menurut Menkes, para pelaku usaha produk tembakau wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang terdiri dari lima jenis gambar berbeda. Gambar-gambar tersebut dicantumkan pada setiap varian produk tembakau. Khusus bagi industri rokok non kena pajak pengusaha wajib mencantumkan minimal dua dari lima jenis peringatan kesehatan.
Pencantuman peringatan kesehatan dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40%. Gambar dicetak berwarna dengan kombinasi empat warna yaitu cyan, magenta, kuning, dan hitam dengan kualitas gambar resolusi tinggi. Sedangkan informasi kesehatan yang wajib dicantumkan meliputi kandungan kadar nikotin dan tar pada salah satu sisi samping kemasan, serta mencantumkan pernyataan “Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil” pada sisi lainnya.
“Setiap kemasan rokok juga dilarang mencantumkan kata light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, full flavor, premium. Tidak boleh ada istilah berupa pembohongan kepada publik”, tambah Menkes.
Di samping itu, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, memberikan keterangan tambahan terkait pernyataan Menkes tersebut, melalui surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik.
Menurut Prof. Tjandra, Permenkes tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri produk tembakau untuk melaksanakan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau. Permenkes ini juga mengatur pelaporan dari setiap orang yang akan memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia dengan merek baru atau perubahan desain dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Lebih lanjut Prof. Tjandra mengharapkan agar para produsen dan importir tersebut harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan. atau sampai pertengahan tahun 2014.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.