Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2013, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, meluncurkan dua buah peraturan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yaitu Permenkes nomor 28 tahun 2013 mengenai Pencantuman Peringatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, dan Permenkes nomor 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan.
Menurut Prof. Tjandra, peraturan ini diterapkan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan upaya pengendalian dampak konsumsi rokok yang terintegrasi, efektif, dan efisien.
Peta Jalan ini memuat, antara lain: kerangka pikir pengendalian dampak konsumsi rokok; upaya dan target lima tahunan yang akan dicapai sampai tahun 2024; serta prasyarat yang mendukung yaitu komitmen nasional, advokasi kebijakan publik, pengembangan sistem gerakan dan pendekatan holistik.
Lebih lanjut, Prof. Tjandra menambahkan bahwa Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program dan kegiatan di bidang kesehatan yang terkait dengan pengendaian dampak konsumsi rokok di Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.