Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi dan belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut data WHO, sejak penandatangan FCTC pertama kali dilakukan oleh 168 negara dalam rentang waktu antara 2003-2004. Sampai dengan Juli 2013, tercatat 177 negara menyatakan sebagai negara pihak FCTC melalui mekanisme ratifikasi atau aksesi FCTC, ditambah 9 negara yang sudah menandatangani namun masih belum meratifikasi FCTC. Sementara itu, tinggal 8 negara anggota WHO yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC, yaitu: Andorra, Liechtenstein, dan Monaco (Eropa); Zimbabwe, Malawi, Somalia, dan Eritrea (Afrika) serta Indonesia (Asia). Dari kedelapan negara tersebut Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu mencapai 242.325.638 jiwa.
FCTC dengan Peran Indonesia sebagai Produsen Tembakau
Indonesia adalah negara urutan ke-6 produsen tembakau di dunia yang belum meratifikasi FCTC. Sementara tiga negara penghasil tembakau terbesar di dunia yaitu China, Brazil dan India telah menandatangani serta meratifikasi FCTC. Produksi tembakau di Indonesia sebesar 1,91% dari total produksi dunia. Sedangkan produksi tembakau di China, Brazil dan India menghasilkan 64% dari total produksi dunia.
FCTC dengan Jumlah Perokok di Indonesia
Konsumsi produk tembakau di Indonesia dinilai tinggi dan terus meningkat di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini tentumengancam kesehatan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Mengutip data Global Adults Tobacco Survei (GATS, 2011), prevalensi merokok orang dewasa di Indonesia adalah 34,8% terbagi atas laki-laki (67,4%) dan perempuan (4,5%).
FCTC atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakaumerupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau
Delegasi Indonesia, selama tiga tahun (2000-2003) berperan aktif pada enam pertemuan Intergovernmental Negotiating Body (INB),Southeast Asian Inter-sessional Consultation. Salah satu hasilnya adalah penyelenggaraan di Jakarta yang menghasilkan “Jakarta Declaration” pada Juni 2011. Delegasi Indonesia tersebut terdiri dari lintas Kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri di Jenewa.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline