Kamis pagi (19/9), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, berbincang bincang dengan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Kepala Sekolah Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional tahun 2013 di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.
Anak usia sekolah merupakan generasi penerus sebagai sumber daya manusia pada masa yang akan datang. Dari jumlahnya yang besar sekitar 20% jumlah penduduk Indonesia, anak usia sekolah merupakan investasi bangsa yang potensial tetapi rawan karena berada dalam periode pertumbuhan dan perkembangan.
Melalui Trias UKS sumber daya manusia dapat ditingkatkan, Trias UKS adalah tiga program pokok dalam pembinaan dan pengembangan UKS, yaitu melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sehat. Sedangkan dalam wujudkan Trias UKS perlu melakukan 7 K (kesehatan, kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, dan kerindangan).
Pelaksanaan UKS sangat penting untuk meningkatkan prestasi belajar dan kesehatan peserta didik. Kegiatan UKS harus menitikberatkan pada upaya promotif-preventif, dengan didukung upaya kuratif-rehabilitatif yang proporsional dan bermutu. Pelaksanaan UKS yang bermutu perlu dilaksanakan di semua sekolah, termasuk perguruan agama dan Pondok Pesantren, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Adfal (RA); Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah(MA); serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Saya sangat pro UKS, dengan adanya UKS interaksi kita dengan anak-anak sekolah menjadi luar biasa” ujar Menkes.
Sejauh ini pelaksanaan UKS masih menitikberatkan pada pembinaan terhadap fisik gedung sekolah, seperti pengaturan pencahayaan dan ventilasi di ruang kelas, higiene dan sanitasi di kantin sekolah, kebersihan jamban sekolah, pengelolaan sampah serta saluran air limbah di sekolah. Sedangkan pembinaan yang mengarah kepada pembentukan pola hidup sehat di kalangan peserta didik masih kurang. Anak diharapkan dapat secara mandiri memilih makanan yang sehat baik di kantin sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari; mampu menolak ajakan teman sebaya untuk merokok; serta menolak ajakan mencoba narkoba atau melakukan hubungan seks pranikah.
Kemampuan ini perlu diberikan agar anak tidak mudah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari lingkungannya atau tindak kekerasan (bullying).
Pentingnya kesehatan sekolah tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 79 yang berbunyi “Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas”.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].