Belakangan ini, Indonesia mengalami beberapa kejadian bencana seperti erupsi gunung berapi, banjir bandang dan tanah longsor. Mengacu pada Undang-undang Penanggulangan Bencana dan Undang-undang Kesehatan, apabila Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Tanggap Darurat Bencana, maka pemerintah pusat secara otomatis mengambil alih biaya pelayanan kesehatan di luar skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dihimpun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK) Kemenkes RI, dr. Sri Henni Setiawati, MHA, saat memberikan penjelasan kepada media di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kamis siang (16/1).
“Begitu sudah dinyatakan oleh kepala daerah, otomatis pemerintah pusat mengambil alih biaya pengobatan dan lain-lain untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari para pengungsi”, ujar Sri Henni.
Dana pelayanan kesehatan selama masa tanggap darurat bencana memang sudah dianggarkan tersendiri, bersumber dari Dana Tanggap Darurat Bencana, bukan berasal dari iuran peserta JKN.
“Pembiayaan kesehatan selama tanggap darurat berlaku hingga ke rumah sakit rujukan tertinggi. Kebijakan ini untuk menjamin semua korban bencana, baik peserta maupun bukan peserta JKN, tetap berhak atas pelayanan kesehatan memadai, jadi tidak perlu khawatir”, kata Sri Henni.
Bila dikaitkan dengan banjir yang melanda DKI Jakarta, Sri Henni menyatakan bahwa banjir DKI Jakarta saat ini belum termasuk Tanggap Darurat Bencana, sehingga pelayanan kesehatan korban banjir DKI Jakarta masih dibiayai oleh BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Jika pemerintah kabupaten/kota kekurangan dana untuk kesehatan korban, pemerintah provinsi akan membantu. Selanjutnya, jika pemerintah provinsi tak mampu menanggung semua biaya kesehatan, pemerintah pusat akan turun tangan”, tandas Sri Henni.
Sri Henni menegaskan, meski dalam situasi Tanggap Darurat Bencana, pelayanan kesehatan di pos kesehatan sesuai dengan standar pelayanan. Sistem rujukan juga tetap dilaksanakan, sesuai ketentuan mulai dari sistem pelayanan dasar sampai ke pelayanan lanjutan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline Halo Kemkes <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, dan alamat email [email protected]