Belakangan ini, minat masyarakat sangat tinggi untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), meskipun yang mendaftar sebagian besar adalah masyarakat yang dalam kondisi menderita sakit.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, menerangkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan asuransi sosial yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja selama minimal 6 bulan. Artinya, siapapun yang mendaftar dalam keadaan sakit apapun, harus diterima.
“Lebih hebatnya lagi, begitu diterima menjadi peserta, langsung dijamin. JKN betul-betul menguntungkan. Mana ada asuransi swasta yang begitu? Asuransi swasta pasti selektif, kalau sakit-sakitan pasti tidak diterima, begitu diterima, jaminan baru bisa berlaku beberapa bulan kemudian”, ujar dr. Supriyantoro, dalam keterangannya kepada pers pada kegiatan Temu Media di Kantor Kementerian Kesehatan, Senin (3/2).
Lebih lanjut, dr. Supriyantoro menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. Kita tidak tahu kapan kita sakit, lebih baik sedia payung sebelum hujan. Dengan Jaminan Kesehatan Nasional, memberi kesempatan kepada setiap individu untuk mempunyai jaminan kesehatan, agar tidak khawatir saat sakit menyerang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadi Nur, bahwa JKN tidak menganut adverse selection, artinya kita tidak mempertimbangkan apakah peserta yang mendaftar dalam keadaan sakit atau tidak.
“Siapapun itu, kalau mendaftar atau didaftarkan oleh pemerintah atau perusahaannya, dia langsung mendapatkan jaminan. Di sinilah letak gotong royong kita. Jadi, gotong royong terhadap pelayanan kesehatan ini”, tandasnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat menghubungi hotline Halo Kemkes 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, www.jkn.depkes.go.id. dan alamat email [email protected] atau menghubungi BPJS Kesehatan melalui hotline Hallo Askes di nomor 500-400.