Beberapa waktu lalu, muncul keluhan dari para peserta Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan), khususnya peserta eks peserta Askes yang penderita penyakit kronis. Mereka mengeluhkan bahwa dengan skema pembayaran oleh BPJS Kesehatan, obat bagi pasien kronis diberikan hanya untuk 7 hari. Hal ini berbeda dengan semasa mereka menjadi peserta Askes, dimana obat penyakit kronis diberikan untuk 30 hari.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, peserta JKN yang menderita penyakit kronis kini bisa mendapatkan obat untuk 30 hari. Sejak 15 Januari lalu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No.HK/Menkes32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk masalah resep obat kronis dan obat kemoterapi yang selama ini menjadi keluhan pasien peserta JKN.
“Sebelumnya, ketentuan dalam tarif paket rumah sakit atau Indonesia Case Base Group (INA-CBGs) menyebutkan bahwa obat untuk penderita penyakit kronis diberikan untuk 3-7 hari. Bisa dibayangkan, peserta dalam jangka waktu tersebut harus bolak-balik antre demi mendapatkan obat kembali mulai dari faskes primer untuk meminta rujukan dan mengambil obat ke rumah sakit”, ujar Direktur Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Timur (27/2).
Lebih lanjut, Fajri menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dapat memberi resep di luar paket pembayaran degan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Sesuai SE Menkes Nomor 32 tersebut, selama masa transisi antara bulan Januari hingga Maret 2014 terdapat 3 jenis obat yang bisa diresepkan di luar paket INA-CBGs, yaitu: obat penyakit kronis (bagi pasien dengan kondisi pasien belum stabil); obat program rujuk balik (bagi pasien kronis yang telah stabil); dan obat kemoterapi untuk penderita Thalasemia dan Hemofilia (akan ditambahkan tarif top up)”, terang Fajri.
Fajri menambahkan, bahwa obat program rujuk balik (PRB) dapat diberikan di fasilitas kesehatan primer berdasarkan rekomendasi dokter spesialis. Sementara obat penyakit kronis dan obat kemoterapi diberikan di fasilitas kesehatan rujukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat menghubungi hotline Halo Kemkes <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, www.jkn.depkes.go.id. dan alamat email kontak@depkes.go.id atau menghubungi BPJS Kesehatan melalui hotline Hallo Askes di nomor 500-400.