Electronic Cigarettes (ECs) atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) adalah alat yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru, di mana zat kimia tersebut, merupakan campuran zat seperti nikotin dan propylene glicol.
“Produk-produk ECs belum diatur ataupun dimonitor sehingga kandungan zat tiap merek sangat bervariasi. Baik dari jenis maupun kadar dari tiap-tiap jenis zat, belum diketahui isi sebenarnya”, tutur Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes (10/3).
ECs/ENDS dikenalkan pertama kali di Cina pada tahun 2003, dan didistribusikan semakin mendunia, terutama melalui internet. Alat ECs/ ENDS terdiri dari komponen penguap, baterai isi ulang, pengatur elektronik, dan wadah cairan yang akan diuapkan. Sampai saat ini keamanan ENDS belum terbukti secara ilmiah, karena dalam produk ini disinyalir mengandung zat-zat berbahaya seperti nikotin dan konsentrasi tinggi propylene glycol, yaitu zat penyebab iritasi jika dihirup. Berdasarkan tes oleh Food and Drug Administration (FDA), beberapa produk juga mengandung diethylene glycol, yang merupakan zat kimia yang digunakan untuk meracuni.
Selain itu, German Cancer Research Center juga menemukan zat-zat beracun lainnya yang terkandung dalam cairan ECs/ENDS antara lain, zat beracun terhadap sel tubuh dengan kadar menengah hingga tinggi dari zat pemberi rasa/flavor; nitrosamin; logam beracun seperti cadmium, nikel dan timbal; Carbonyls (formaldehyde, acetaldehyde dan acrolein) yang juga bersifat karsinogenik; komponen organik yang mudah menguap dan rusak di suhu ruang, seperti toluene, p-xylene, dan m-xylene; serta keberadaan kandungan zat aktif yang sangat bervariasi baik jenis maupun kadarnya.
“Seperti rokok konvensional pada umumnya, ECs/ ENDS juga dapat menyebabkan kecanduan (adiksi). Alat ini sebenarnya adalah cara baru untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh”, ujar Prof. Tjandra.
Nikotin memiliki efek buruk terhadap tubuh manusia, seperti, meningkatkan adrenalin, meningkatkan tekanan darah, dan meningkatkan denyut nadi. Bahkan, pernah terjadi kasus kematian anak akibat keracunan akut nikotin.
Sebenarnya, produsen ECs/ENDS sendiri sudah memberikan peringatan kepada konsumen dengan menuliskan kalimat sebagai berikut, Bagi mereka dengan paru-paru yang terganggu, uap yang dihasilkan ECs/ENDS dapat menimbulkan serangan asthma, sesak napas & batuk. Jangan gunakan produk ini jika mengalami keadaan di atas. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa produk tersebut berbahaya bagi sistem pernapasan.
Prof. Tjandra mengingatkan masyarakat bahwa ECs/ENDS memberikan illusive safety berupa rasa aman yang palsu kepada konsumennya. Konsumen menganggap ENDS tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional pada umumnya, ehingga ENDS dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
“Walaupun ECs/ENDS tidak mengeluarkan asap bukan berarti produk ini tidak berbahaya untuk orang lain, efek terhadap orang lain (second hand smoke) tetap ada mengingat penggunaan ENDS menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat-zat berbahaya lain ke udara di ruang tertutup”, tandas Prof Tjandra.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Prof. dr. Tjandra mengungkapkan bahwa saat ini beberapa negara, termasuk Indonesia, terus mengkaji produk ini, untuk kemudian menentukan kebijakan yang diperlukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.