Hari ini, aturan pencantuman gambar rokok di kemasan resmi diberlakukan. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI dr Lily S Sulistyowati, MM, menyatakan bahwa jumlah perusahaan rokok yang ikut mencantumkan bahaya rokok lewat gambar dan tulisan terus meningkat.
“Beberapa hari lalu baru 41 perusahaan rokok yang sudah mendaftarkan diri ikut peraturan ini. Sekarang menurut data dari BPOM sudah ada 56. Kemudian juga kemarin baru 208 merek rokok yang sudah mendaftarkan diri, sekarang sudah 326 merek. Sementara, di Indonesia sendiri ada 672 perusahaan rokok dari 3.363 merek rokok,” katanya usai membuka acara Pemberlakuan Kemasan Rokok Bergambar di salah satu mall di Jakarta, (24/6/2014).
Dengan kata lain, lanjut dia, terjadi kenaikan dari 6,1 persen menjadi sekira 6,2 persen. Meski baru bertambah sedikit, Kemenkes optimis semua perusahaan rokok di Indonesia akan mengikuti peraturan ini.
“Ini kan yang penting perusahaan besar rokok di Indonesia sudah menunjukan kepatuhan. Jadi, ya kami positif thinking semua, (produsen rokok) pada ikut. Mungkin sekarang ada beberapa perusahaan rokok butuh waktu menarik rokok yang dijual secara ritel,” terangnya
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.