Salah satu langkah strategis yang perlu diambil oleh pemerintah daerah (Pemda) adalah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dikelola oleh Pemda ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Langkah tersebut akan mempercepat peningkatan cakupan JKN secara keseluruhan.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Tahun 2014 dengan tema “Percepatan Integrasi Jamkesda ke BPJS Menuju Universal Coverage Provinsi Kepulauan Riau” di Batam, Senin malam (11/8).
“Pada kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi kepada Pemda Kota Tanjung Pinang yang telah melakukan langkah integrasi Jamkesda ke JKN”, ujar Menkes.
Lebih lanjut, Menkes berharap besar agar Kabupaten/Kota lain di provinsi Kepulauan Riau dapat segera melakukan langkah integrasi tersebut. Selain itu, Menkes juga mengajak jajaran Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau melakukan advokasi agar fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik swasta bersedia melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Tanjung Pinang menjadi satu-satunya kota di Kepulauan Riau yang sudah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat, sudah 70.500 jiwa yang tergabung ke dalam JKN. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana, SKM., M. Kes, yang ditemui usai acara tersebut. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Batam tengah melakukan pendataan dan akan segera menyusul Kota Tanjung Pinang bergabung ke JKN.
Sejak 1 Januari 2014, Bapak Presiden RI telah mencanangkan dimulainya JKN. Cakupan JKN akan diperluas secara bertahap sehingga pada tahun 2019 akan tercapai jaminan kesehatan semesta atau universal health care. Selain dimaksudkan untuk menghapuskan hambatan finansial bagi masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, JKN juga dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan; 2) memperkuat layanan kesehatan primer dan sistem rujukannya; 3) mengutamakan upaya promotif-preventif dalam pelayanan kesehatan untuk menekan kejadian penyakit, sehingga orang yang berobat berkurang, dan pembiayaan kesehatan menjadi lebih efisien.
Sampai dengan akhir bulan Mei 2014, penyelenggaraan JKN sudah berhasil memberikan perlindungan kepada lebih dari 50% penduduk Indonesia atau 122.661.673 jiwa. Tampak bahwa JKN diminati oleh masyarakat, terutama kelompok pekerja bukan penerima upah dan kelompok bukan pekerja. Sementara itu, di bidang pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, saat ini fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani JKN sudah mencapai 15.214 sarana dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang melayani JKN mencapai 1.750 sarana.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.