Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenkes telah memenuhi seluruh standar LPSE 2014. Hal ini dinyatakan dalam surat yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes, tanggal 19 September 2014 lalu. Ada 17 standar yang saling mendukung satu dengan lainnya dan bertujuan meningkatkan kapasitas, layanan dan keamanan informasi penyelenggaraan LPSE.
LKPP adalah lembaga yang diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE).
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, LKPP, Tatang Rustandar Wiraatmaja meminta Kemenkes untuk terus mendukung kegiatan operasional LPSE dalam mempertahankan konsistensi terhadap 17 standar LPSE 2014.
Adapun 17 standar yang yang berhasil dipenuhi LPSE Kemenkes adalah Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan SDM, Standar Pengelolaan Kemanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar PengelolaanKeamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, dan Standar Penilaian Internal.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline