Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun.
Demikian sambutan Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, yang yang dibacakan oleh Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga, dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, Sp.OK, Ph.D, ketika membuka Seminar dan Kongres Nasional Perhimpunan Perawat Kesehatan Kerja Indonesia (PERKESJA) I, di Jakarta (28/10).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenkes ini berlangsung selama tiga hari (27 – 29 Oktober 2014), dihadiri kalangan praktisi perawat kesehatan kerja yang bekerja di instansi pemerintah, perusahaan swasta maupun BUMN, asosiasi perawat dan akademisi. Tujuan dibentuknya PERKESJA untuk menghimpun para perawat praktisi yang bekerja di perusahaan, para akademisi dengan berminat pada perawatan kesehatan kerja dan juga para pemangku kebijakan yang berhubungan dengan perawat kesehatan kerja.
Lebih lanjut dr. Muchtaruddin mengungkapkan, hasil laporan pelaksanaan kesehatan kerja di 26 Provinsi di Indonesia tahun 2013, jumlah kasus penyakit umum pada pekerja ada sekitar 2.998.766 kasus, dan jumlah kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan berjumlah 428.844 kasus.
“Rendahnya jumlah kasus terkait kerja yang relatif rendah tidak menggambarkan keadaan sesungguhnya, tetapi lebih pada tidak terdeteksi dan terdiagnosis”, tandasnya.
Melihat besarnya masalah kesehatan pada pekerja di atas Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga telah banyak melakukan berbagai upaya dan kegiatan. Kegiatannya berupa advokasi, kemitraan, promosi kesehatan, penurunan faktor risiko, penguatan sistem dan tata laksana PAK, penguatan kompetensi SDM dalam diagnosis serta pelaksanan kesehatan kerja dan penguatan Institusi serta beberapa kegiatan model dan percontohan.
Upaya dan kegiatan tersebut membuahkan hasil dengan jumlah puskesmas yang telah melaksanakan upaya kesehatan kerja sebanyak 1.034 Puskesmas, melampaui target yang telah ditetapkan yaitu 576 Puskesmas (2013)
Perawat Kesehatan Kerja
Pada peserta dr. Muchtaruddin mengatakan, “Sesuai perkembangan dan tuntutan pekerjaan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas, perawat tidak hanya melaksanakan upaya keperawatan di fasilitas kesehatan seperti biasanya. Profesi keperawatan ada juga yang melaksanakan upaya keperawatan di area industri atau tempat kerja yang ada proses industri. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya suatu upaya dan kebijakan nyata untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dari perawat kesehatan tersebut”.
Meskipun tidak didapatkan angka yang pasti jumlah perawat yang bekerja di perusahaan atau industri, namun data dari Kemenakertrans menunjukkan bahwa sejumlah 7.000 lebih perawat telah mengikuti pelatihan HIPERKES (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Angka ini belum ditambah para penggiat kesehatan kerja lainnya seperti perawat akademisi dan para pemangku kebijakan.
Angka ini diperkirakan berlipat jumlahnya seiring dengan bertambahanya jumlah perusahaan di Indonesia skala kecil sejumlah 141,894 (83.70%),industri skala sedang 14,970 (8.83%) dan jumlah industri skala besar sejumlah 12,660 (7.47%), sehingga jumlah total industri di Indonesia adalah sejumlah 169,524 perusahaan.
Melihat kondisi perawat kesehatan kerja saat ini, tugas, peran dan fungsi serta perawat kesehatan kerja tersebut di atas organisasi profesi perawat kesehatan kerja yang dibentuk seharusnya mandiri/berdiri sendiri, pada bidang khusus keperawatan kesehatan kerja. Karena pada dasarnya profesi Perawat kesehatan kerja adalah spesifik, dengan cakupan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya mempunyai kekhususan yang tidak bisa digantikan oleh profesi lain.
Menutup sambutannya, Dr. Muchtaruddin, berharap organisasi profesi Perawat Kesehatan Kerja yang baru terbentuk agar dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai identitas yang jelas didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dibidang Keperawatan Kesehatan Kerja dan etika profesi di bidang Keperawatan Kesehatan Kerja.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline