Kementerian Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan audit medik terhadap kasus meninggalnya bayi prematur (F, 5 hari) yang meninggal dengan luka lecet di punggung.
Almarhum F adalah anak kembar dari Ny. R (29) warga Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. F lahir normal di RS Bersalin Bunda pada tanggal 21 Oktober. Tiga hari kemudian, bayi F dirujuk ke RSIA Catherine Booth dengan diagnosis diantaranya bayi kurang bulan dan sianosis.
Selanjutnya, RSIA Catherine Booth menerima bayi F dengan kondisi ada riwayat sesak napas, tanda-tanda prematur dan luka lecet di punggung. Sejak tanggal 23/10, bayi F dirawat di NICU dan menjalani perawatan luka. Pada tanggal 24/10 bayi F demam, dan sinosis. Bayi F berencana dirujuk untuk pemasangan ventilator, namun karena RS rujukan penuh maka perawatan tetap dilakukan di RSIA Catherine Booth. Belum sempat dirujuk, F meninggal keesokan harinya, pada tanggal 25/10.
Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi selatan masih melakukan pendalaman kasus dan segera berkoordinasi dengan Ombusman Provinsi Sulawesi Selatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline Halo Kemkes <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.kemkes.go.id, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.