Bercak putih di kulit seringkali dianggap sebagai panu dan disepelekan oleh sebagian besar masyarakat. Padahal, bisa jadi bercak putih di kulit itu bukanlah panu, melainkan gejala awal kusta, yang bila dibiarkan bisa mengakibatkan kebutaan, bahkan kecacatan.
“Keduanya sama-sama berbentuk bercak putih di kulit. Bedanya, panu memiliki unsur gatal dan kemerahan di pinggiran bercak. Sementara kalau kusta tidak ada rasa gatal dan mati rasa,” ujar Ketua Komite Ahli Eliminasi Kusta dan Eradikasi Frambusia, Dr. dr. Hariadi Wibisono, MPH, pada acara Temu Media mengenai Kusta di Jakarta, Jumat (16/1).
Dijelaskan oleh dr. Hariadi bahwa penyakit kusta terdiri dari dua jenis, yaitu kusta kering atau pausi basiler (PB) dan kusta basah atau multi basiler (MB). Gejala bercak putih seperti panu biasanya merupakan ciri umum gejala kusta kering. Sedangkan gejala kusta basah lebih mirip kadas, yakni bercak kemerahan dan disertai penebalan pada kulit.
“Ciri khas yang mendasar dari kusta adalah kurang rasa (hipoestesi) atau mati rasa sama sekali (anestesi) pada gejala yang muncul. Ini yang menyebabkan penderita kusta bila dibiarkan dapat mengalami kecacatan, karena saraf mereka rusak sehingga mereka tidak merasakan sakit meskipun jari mereka putus”, terangnya.
Terkait pengobatan, dr. Hariadi menjelaskan bahwa kusta dapat diobati dengan obat kombinasi yang disebut multi drug therapy yaitu pengobatan dengan lebih dari satu macam obat yang sudah direkomendasikan. Kombinasi obat dalam blister MDT diberikan sesuai dengan jenis penyakit kusta. Untuk kusta kering, MDT terdiri dari Rifampisin dan Dapson atau Diamino Diphenyl Sulfone (DDS), tersedia dalam bentuk blister untuk dewasa dan anak. Obat harus diminum sebanyak 6 blister dengan waktu pengobatan selama 6 bulan. Sementara itu, untuk kusta basah, MDT terdiri dari Rifampisin, Dapson atau Diamino Diphenyl Sulfone (DDS), dan Lamprene; juga tersedia dalam bentuk blister untuk dewasa dan anak, yang harus diminum sebanyak 12 blister dalam kurun waktu pengobatan selama 12 bulan.
Di akhir penuturannya, dr. Hariadi menegaskan bahwa penderita kusta harus berobat. Untuk menjamin keberlanjutan pengobatan, saat ini pemerintah sudah menyediakan obat kusta secara cuma-cuma di Puskesmas.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.