Setiap memasuki awal tahun di mana curah hujan di Indonesia cukup tinggi, istilah penyakit Leptospirosis banyak dibicarakan kemunculannya. Memang, Leptospirosis masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia, terutama di daerah rawan banjir. Untuk itu, mari kenali dan waspadai Leptospirosis!
Definisi Kasus
Leptospirosis adalah penyakit bersumber dari binatang (zoonosis) yang bersifat akut. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Leptospira dengan spektrum penyakit yang luas dan dapat menyebabkan kematian.
Kriteria dan Gejala Klinis
Terdapat tiga kriteria yang ditetapkan dalam mendefinisikan kasus Leptospirosis, yaitu: 1) Kasus Suspek, 2) Kasus Probable, dan 3) Kasus Konfirmasi.
- Kasus Suspek
Demam akut dengan atau tanpa sakit kepala, disertai nyeri otot, lemah (malaise), conjungtival suffision, dan ada riwayat terpapar dengan lingkungan yang terkontaminasi atau aktifitas yang merupakan faktor risiko Leptospirosis dalam kurun waktu 2 minggu.
Faktor risiko tersebut antara lain: a) kontak dengan air yang terkontaminasi kuman leptospira atau urine tikus saat terjadi banjir; b) kontak dengan sungai atau danau dalam aktifitas mandi, mencuci atau bekerja di tempat tersebut; c) kontak dengan persawahan ataupun perkebunan (berkaitan dengan pekerjaan) yang tidak menggunakan alas kaki; d) kontak erat dengan binatang, seperti babi, sapi, kambing, anjing yang dinyatakan terinfeksi Leptospira; e) Terpapar atau bersentuhan dengan bangkai hewan, cairan infeksius hewan seperti cairan kemih, placenta, cairan amnion, dan lain-lain; f) memegang atau menangani spesimen hewan/manusia yang diduga terinfeksi Leptospirosis dalam suatu laboratorium atau tempat lainnya; g) Pekerjaan atau melakukan kegiatan yang berisiko kontak dengan sumber infeksi, seperti dokter, dokter hewan, perawat, tim penyelamat atau SAR, tentara, pemburu, dan para pekerja di rumah potong hewan, toko hewan peliharaan, perkebunan, pertanian, tambang, serta pendaki gunung, dan lain-lain.
- Kasus Probable
Dinyatakan probable merupakan saat di mana kasus suspect memiliki dua gejala klinis di antara tanda-tanda berikut: a) nyeri betis; b) ikterus atau jaundice merupakan kondisi medis yang ditandai dengan menguningnya kulit dan sklera (bagian putih pada bola mata); c) manifestasi pendarahan; d) sesak nafas; e) oliguria atau anuria, yakni ketidakmampuan untuk buang air kecil; f) aritmia jantung; g) batuk dengan atau tanpa hemoptisis; dan h) ruam kulit.
Selain itu, memiliki gambaran laboratorium: a) Trombositopenia < 100.000 sel/mm; b) Leukositosis dengan neutropilia > 80%; c) Kenaikan jumlah bilirubin total > 2 gr% atau peningkatan SGPT, amilase, lipase, dan creatin phosphokinase (CPK); d) penggunaan rapid diagnostic test (RDT) untuk mendeteksi imunoglobulin M (IgM) anti leptospira.
- Kasus Konfirmasi
Dinyatakan sebagai kasus konfirmasi di saat kasus probable disertai salah satu dari gejala berikut: a) Isolasi bakteri Leptospira dari spesimen klinik; b) Hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) positif; dan c) Sero konversi microscopic agglutination test (MAT) dari negatif menjadi positif.
Saat ini, belum ada kebijakan dari Kemenkes RI mengenai pengobatan massal, mengingat Leptospirosis relatif mudah disembuhkan dengan antibiotik, apabila cepat dalam diagnosa.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.