Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI bersama dengan Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan terhadap produk ilegal. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dengan nama Operasi Pangea VIII tahun 2015. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi kesehatannya dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Contact lens atau lensa kontak merupakan target Operasi Pangea VIII 2015
Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI bekerjasama dengan BPOM dan POLRI telah melakukan penindakan peredaran produk ilegal secara online, khusus ke sumber peredaran lensa kontak ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat (10/6). Lokasi ini merupakan sumber peredaran lensa kontak ilegal ke seluruh Indonesia. Dari hasil penindakan, ditemukan 212.000 pasang lensa kontak ilegal yang dikemas dalam 303 box. Selain itu ditemukan juga proses pengemasan ilegal yang melanggar Permenkes No.1189/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Polri telah menarik semua barang bukti dan disimpan di gudang Kemenkes untuk selanjutnya dimusnahkan setelah selesai pemeriksaan.
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang menegaskan bahwa kemasan lensa kontak ilegal ini sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Padahal untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki ijin yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi ijin sebagai distributor.
“Masyarakat dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusi. Jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan”, tegas Maura. Hal ini sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Maura mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan. Jangan tergiur dengan harga murah. “Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengkonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya”, tambah Maura.
Untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, Kementerian Kesehatan berupaya melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin. Kemenkes konsisten melakukan pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan”, tegas Linda.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.