Diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015, akan menciptakan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Maka diprediksi, dokter dan dokter gigi asing akan semakin banyak masuk ke Indonesia, baik melalui jalur pendidikan/pelatihan, penelitian, pelayanan ataupun bakti sosial/bencana.
Kehadiran MEA menimbulkan beberapa tantangan dan ancaman sebagai berikut:
- Nilai baru yang tidak sesuai
- Ancaman terhadap Ketahanan Nasional
- Tidak setaranya ijasah lulusan dalam negeri dengan luar negeri
- Kekhawatiran akan timbul ketidakadilan, dan lebih menguntungkan pihak asing
Dalam menghadapi tantangan dan ancaman tersebut, maka diperlukan dibentuknya peraturan perundang-undangan untuk penapisan serbuan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA), dengan sinergitas peran dan fungsi KKI bersama seluruh Pemangku Kepentingan (Kolegium, Organisasi Profesi, Fakultas Kedokteran, Kemenristek dan Dikti, Kemenkes, dll).
Untuk itu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama dengan Pemangku Kepentingan pada tanggal 10 – 12 Agustus 2015 di Hotel Harris Festival Citylink Jl. Peta No. 241 Pasir Koja, Bandung. Kegiatan ini mengangkat Tema “KEMANDIRIAN PENGATURAN PROFESI KEDOKTERAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN MASA KINI DAN MENDATANG”.
Rakornas KKI bersama Pemangku Kepentingan melibatkan Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi (IDI/PDGI Wilayah dan Cabang), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia(ARSPI), Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Kolegium Kedokteran/Kedokteran Gigi serta Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Tujuan pertemuan ini diharapkan akan diperoleh :
- Pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai aspek perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan terkait dengan kemandirian pengaturan Profesi Kedokteran dalam menghadapi tantangan masa kini dan mendatang;
- Pemahaman konsep terwujudnya kemandirian pengaturan profesi kedokteran, dengan tetap mengutamakan perlindungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan medis;
- Asupan Pemangku Kepentingan mengenai Rancangan Perkonsil :
- Regulasi terkait Tumpang Tindih Penerapan Kewenangan Klinis (Prof. Dr. dr. Nancy Margarita Rehatta, Sp.An, KIC, KNA)
- Koordinasi menghadapi “Tsunami” Registrasi Ulang (Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp.P (K) dan Internsip (Prof.drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K), Ph.D)
- Koordinasi Sistem Pembinaan Praktik Kedokteran (Dr. drg. Zaura Anggraeni MDS)
- Refleksi terhadap peranan MKDKI dalam Praktik Kedokteran (Prof. Dr. Med. Ali Baziad, Sp.OG (K)).
Pembicara-pembicara pada Rakornas ini adalah sebagai berikut :
- Ketua KKI : Kebijakan Umum
- Lembaga Ketahanan Nasional RI : Posisi Strategis KKI sebagai Badan Regulator Profesi Kedokteran dalam Ketahanan Nasional
- Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan : Kemandirian Profesi Kedokteran dalam menghadapi Tantangan Masa Depan
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek dan Dikti : Regulasi Pendidikan Kedokteran di Indonesia dan Perkembangannya dalam Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean
- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur : Masalah dan Solusi dalam Praktik Kedokteran di Daerah
- Dinas Kesehatan Natuna : Masalah dan Solusi dalam Praktik Kedokteran di Daerah Perbatasan
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia : Kualifikasi Tambahan dalam Praktik Kedokteran
- Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia : Kualifikasi Tambahan dalam Praktik Kedokteran Gigi
Berita ini disiarkan oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Erwin di 085693292984 dan melalui e-mail di inamc@kki.go.id.