Jakarta, 03 September 2015
Kamis pagi, (3/9) Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M (K) buka Rapat Pleno Revisi Formularium Nasional (Fornas) 2015, di Jakarta. Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komnas Penyusunan Formularium Nasional, Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.MedSc., PhD (FK UGM). Selain itu acara dihadiri oleh direktorat terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan RI dan unit pengelola program kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, BKKBN, pakar dari perguruan tinggi di bidang kesehatan, praktisi kedokteran dan farmasi, Dinas Kesehatan Provinsi terpilih, Rumah Sakit vertikal dan rumah sakit daerah terpilih serta dari organisasi profesi.
Dalam pidatonya, Menkes mengatakan, JKN telah berjalan hampir 2 tahun dimulai sejak 1 Januari 2014. Masih banyak yang harus diperbaiki, salah satunya dalam memastikan tercapainya aksesibilitas, affordibilitas dan penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Saat penyusunan Fornas, lanjut Menkes, Pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN. Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai stakeholders. Oleh karena itu Fornas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia.
“Dalam pengimplementasiannya, Fornas bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan evaluasi obat Fornas sesuai dengan kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan”, ujar Menkes.
Saat menyampaikan laporan. Direktur Bina Kefarmasian, drs. Bayu Teja Muliawan menyebutkan, Item obat yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Fornas 2015 berjumlah 389 item (terdiri dari 611 bentuk sediaan/kekuatan).
“Setelah dilaksanakan pembahasan teknis sebanyak 5 kali, telah dihasilkan draf Fornas 2015 dengan jumlah 574 item obat dalam 1060 bentuk sediaan/kekuatan terbagi dalam 29 Kelas Terapi dan 90 Sub Kelas Terapi”, jelasnya.
Kegiatan Revisi Formularium Nasional telah dimulai sejak November 2014, dengan mengirimkan surat permintaan usulan ke 812 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Dinas Kesehatan Provinsi, Organisasi Profesi dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut ada 173 instansi yang memberikan usulan.
Proses revisi Fornas dilakukan sebagai upaya penyempurnaan, tidak hanya untuk menyesuaikan dengan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi di bidang obat dan kedokteran, pola penyakit maupun program kesehatan, tetapi juga untuk memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, meningkatkan kepraktisan dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada peserta, yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan JKN.
Komnas Fornas dalam melakukan pembahasan telah mempertimbangkan bahwa setiap obat yang dapat masuk dalam Fornas harus sudah terdaftar di Indonesia dengan indikasi penggunaan sesuai dengan indikasi yang disetujui oleh Badan POM, serta memiliki rasio manfaat-risiko yang paling menguntungkan, rasio manfaat-biaya yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung, juga dapat mempertimbangkan masukan atau saran dari Komite HTA pada kajian obat yang terkait.
Menkes berharap, dari pelaksanaan proses revisi Fornas 2015 ini dapat diperoleh hasil penyempurnaan Fornas, sehingga makin melengkapi kebutuhan terapi sesuai indikasi medis secara rasional.
Fornas bertujuan untuk: 1)Menyediakan acuan nasional bagi RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melaksanakan SJSN, 2)Menyediakan acuan bagi tenaga medis untuk menetapkan pilihan obat yang tepat, paling efficacious, dan aman, dengan harga yang terjangkau, 3) Mendorong penggunaan obat secara rasional sesuai standar, sehingga pelayanan kesehatan lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali (cost effective), 4) Mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, dan 5) Memudahkan perencanaan dan penyediaan obat di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Keputusan Menkes Komite Nasional Fornas 2015 terdiri dari: pakar di bidang farmakologi, farmakologi klinik, praktisi farmasi, wakil dari organisasi profesi dokter dan dokter spesialis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Koordinasi Keluarga Besar Nasional (BKKBN), wakil dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta unit terkait di Kementerian Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat emailkontak@kemkes.go.id.