Hari ini (11/9) Menkes Prof. Nila F. Moeloek membuka Kongres Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (KOPAPDI) ke 16, di Bandung. Acara ini diselenggarakan tiap 3 tahun sekali, diikuti oleh dokter spesialis penyakit dalam, spesialis lain yang terkait, dokter umum, dan mahasiswa kedokteran.
Dalam paparannya dihadapan 3.000 peserta kongres, Menkes berharap dokter ahli penyakit dalam untuk berkontribusi lebih baik dalam pembangunan kesehatan terutama dalam program JaminanKesehatanNasional (JKN).
“Sistem JKN merupakan integrasi dari berbagai sistem sebelumnya menjadi satu pembayar tunggal (single payer) dan dikelola oleh BPJS Kesehatan agar tidak terjadi perbedaan manfaat (benefit), prosedur pelayanan, tata pengelolaan, serta penetapan besaran iuran.
Menkes menyebutkan hasil analisis selama 6 bulan penyelenggaraan JKN di tahun 2014, memperlihatkan bahwa ada 7 penyakit katastrofis yang mendominasi pembiayaan JKN. Penyakit tersebut adalah penyakit-penyakit tidak menular seperti kanker, Hemofilia, Thalasemia, Diabetes, Stroke dan Hipertensi, penyakit jantung serta penyakit gagal ginjal.
“Penyakit-penyakit katastrofis ini hanya berkontribusi kunjungan rawat jalan sebanyak 8% tetapi menghabiskan biaya sampai dengan 30%, sedangkan kunjungan pada RITL sebanyak 28 % tetapi menghabiskan biaya sampai dengan 35% dari total biaya manfaat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)”, kata Menkes.
Dalam merancang, mengembangkan dan mengimplementasikan JKN, perlu sinergi dan harmonisasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan para profesional termasuk dokter ahli penyakit dalam, tambah Menkes
Menkes menyatakan, penyebaran dokter spesialis penyakit dalam belum merata di seluruh Indonesia. Konsentrasi terbesar adal di pulau Jawa. Padahal di provinsi lain masih bayak kekurangan. Di Aceh misalnya, ada 22 RS yang kekurangan dokter spesialis penyakit dalam sementara jumlah dokter yang dibutuhkan masih 24 orang lagi. Totalnya, ada 665 RS yang kekurangan dokter spedialis penyakit dalam dan 744 dokter lagi yang dibutuhkan. Rumah sakit dengan jumlah dokter spesialis penyakit dalam sesuai standar berjumlah 892 rumah sakit (37,67%), sebanyak 811 rumah sakit (34,25%) memiliki dokter spesialis penyakit dalam di atas standar, dan sebanyak 665 rumah sakit (28,08%) masih memiliki dokter spesialis penyakit dalam di bawah standar.
Menutup sambutannya, Menkes bengharap PAPDI/SpPD hendaknya dapat ikut mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan, diantarnya dengan Ikut mendukung penyebaran tenaga kesehatan (SpPD) secara baik dan merata ke seluruh Nusantara; Menjunjung tinggi profesionalisme dan etika profesi; Memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan panduan praktek klinis yang berlaku sehingga dicapai pelayanan yang efektif dan efisien; Membantu memberikan pelatihan-pelatihan bagi dokter spesialis/dokter umum yang berada di fasilitas kesehatan dengan kelas yang lebih rendah sehingga tercapai program rujukan berjenjang/rujuk balik sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di RS dan tercapai sistem pembiayan kesehatan yang efisien; serta Memberikan masukan kepada Pemerintah bagi upaya peningkayan kualitas kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat emailkontak@kemkes.go.id.