Jakarta, 22 September 2015
Selasa pagi Sekretaris Jenderal Kemenkes RI dr. Untung Suseno S, M.kes buka Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Perkembangan Penilaian Teknologi Keseatan/Health Technology Assesment (HTA) di Indonesia di Hotel Luwansa, Jakarta (22/9).
Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Kemenkes dan WHO Indonesia dan PATH bertujuan sebagai ajang berbagi pengalaman dari Negara – Negara yang telah berhasil mengembangkan program HTA, seperti di Inggris dan Thailand. Selain itu untuk memberikan masukan dalam pengembangan roadmap HTA di Indonesia.
HTA adalah kombinasi dari ilmu medis, ekonomi dan etik untuk melakukan kajian analisis kebijakan. HTA akan menggambarkan tentang teknologi kesehatan dan bagaimana pemanfaatannya, serta menilai apakah teknologi ini lebih baik secara klinis maupun biaya dibanding teknologi yang sudah ada.
Hadir dalam acara tersebut pembicara dari WHO Representative Indonesia, dr Kancit Limpakajanarat, Program Leader Health Intervention and Technology Assesment Program (HITAP) Thailand Dr. Yot Teerawattananon, Chief Executive National Institute for Health Care (NICE) University Inggris, Sir Andrew Dillon.
Dalam sambutannya dr. Untung mengatakan, pada bulan Januari 2014, Indonesia telah meluncurkan program JKN dengan target di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia telah terdaftar menjadi peserta JKN.
Paket manfaat yand diterima oleh peserta program JKN sangat komprehensif, tetapi pengaturan preminya masih rendah. Oleh karenanya sangat penting untuk menggunakan teknologi tepat guna dan hemat biaya demi menjaga kesinambungan JKN.
“Untuk menyeimbangkan ketersediaan pembiayaan dan pengeluaran untuk biaya pelayanan kesehatan, terutama dalam penggunaan teknologi kesehatan, Kemenkes telah membentuk Komite HTA di April 2014. Komite bertugas untuk memberikan rekomendasi kebijakan kesehatan berdasarkan kajian teknologi yang komprehensif kepada Menkes yang akan berpengaruh pada paket manfaat yang diberikan dalam program JKN” sambung dr. Untung.
Kegiatan yang berlangsung 1 hari tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti perwakilan RS Vertikal Kemenkes (RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RS Kanker Dharmais), Organisasi Profesi (Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Indoensia), Organisasi RS hingga para Akademisi.
Dasar hukum pelaksanaan HTA di Indonesia ialah PP no. 12/2003 mengenai Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa pengembangan penggunaan teknologi dalam manfaat jaminan kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis sesuai hasil penilaian teknologi kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.