Jakarta, 12 Oktober 2015
Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), semakin tinggi nilai ISPU maka semakin besar dampaknya. Semakin lama terpapar, maka akan semakin besar dampaknya dan semakin rendah daya tahan tubuh, maka akan semakin mudah terdampak. Masyarakat disarankan agar tidak keluar rumah jika kadar ISPU berada diantara 300-500 karena termasuk bahaya. Masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah seperti biasa apabila kadar ISPU dibawah 100.
Upaya yang terus dilakukan dalam menanggulangi dampak pada kabut asap antara lain melalui promotif kesehatan, yaitu dengan mengupayakan dampak kesehatan seminimal mungkin khususnya untuk bayi, Ibu hamil, orangtua yang berisiko tinggi, dan orang dengan penyakit asma, paru-paru obstruksi kronis. Selain itu juga dengan menyiapkan askes layanan kesehatan 24 jam, berkoordinasi dengan lintas sektor maupun jajaran kesehatan di tingkat Provinsi & Kab/ Kota. Pengiriman tambahan poster, leaflet, film untuk disiarkan di TV lokal, rekaman di radio lokal dan mengirimkan mobil unit kesehatan keliling juga merupakan bentuk upaya melalui promosi kesehatan.
Untuk memenuhi kebutuhan logistik kesehatan ke 8 provinsi terdampak asap juga telah dikirimkan logistik kesehatan berupa obat, oksigen, masker, dan paket gizi sesuai permintaan daerah) sebanyak 30,8 ton. Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) terdiri dari Dokter Spesialis Paru, Mata, Anak, THT, Penyakit Dalam, Perawat Ahli, Ahli Penyehatan Lingkungan dari RSUP Vertikal Kemenkes ke Dinkes Provinsi terdampak. Sebagai tambahan, 8.000 masker telah dikirimkan ke WHO Jakarta dan dapat digunakan bila diperlukan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id