Jakarta, 19 Januari 2016
Struktur baru organisasi Kementerian Kesehatan dimulai awal tahun ini dan telah ditetapkan dengan Perpres 35 Tahun 2015 dan Permenkes 64 Tahun 2015. Penataan atau restrukturisasi organisasi Kementerian Kesehatan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas organisasi Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/TPA Tahun 2015 dan Keputusan Presiden Nomor 1/TPA Tahun 2016, maka perlu dilantik pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian Kesehatan.
Pelantikan pimpinan tinggi pratama (eselon II) ini sebagai tindak lanjut proses penataan organisasi di lingkungan Kemenkes, yang diawali dengan pelantikan para pimpinan tinggi madya dan pratama serta pejabat administrasi beberapa hari yang lalu.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M.(K) pada acara Pelantikan Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan di Jakarta (18/01). Acara dihadiri oleh perwakilan dari BKKBN, BPOM, KKI, dan Direktur Utama BUMN Bidang Kesehatan.
Para pejabat yang dilantik di lingkungan Sekretariat Jenderal adalah: (1) drg. Oscar Primadi, MPH sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, (2) dr. Trisa Wahyuni Putri, M.Kes sebagai Kepala Pusat Analisis Determinan Kesehatan.
Di lingkungan Inspektur Jenderal adalah: (1) drg. Rarit Gempari, MARS sebagai Inspektur Investigasi
Selanjutnya di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Menkes melantik: (1) : dr.Sigit Priohutomo, MPH sebagai Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, (2) dr. Eka Viora, Sp.KJ sebagai Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Menkes melantik: (1) dr. Eni Gustina, MPH sebagai Direktur Kesehatan Keluarga
Dan yang terakhir pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: (1) Dr. Drs. Nana Mulyana, M.Kes sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan
Kepada para pejabat yang dilantik, Menkes menekankan agar dapat berintegritas dan dapat menunjukkan keselarasan antara perkataan dan perbuatan, konsisten menjaga nilai-nilai dalam organisasi maupun masyarakat, memahami apa yang menjadi tugas dan pada akhirnya menunjukkan integritas melalui pencapaian kinerja secara maksimal.
Selanjutnya para pejabat yang baru dilantik diminta untuk menandatangani Pakta Integritas dihadapan Menkes.
Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.