Denpasar – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan praktik jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan. “Tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh. Tidak boleh,” tegas Menkes Nila, menjawab pertanyaan wartawan saat melakukan kunjungan kerja di RS Sanglah, Denpasar, Kamis (28/1).
Menurut Menkes Nila, cangkok organ bagaimanapun memang dibutuhkan. Namun untuk menjadi donor, harus didasarkan pada keikhlasan sehingga praktik jual beli tidak bisa diterima baik dari sisi agama maupun sosial.
“Kita memang mengharapkan pemberian organ dengan keikhlasan karena kita memang memerlukan,” kata Menkes Nila.
Donor ginjal dibutuhkan oleh pasien gagal ginjal kronis yang jumlahnya di Indonesia saat ini mencapai 150 ribu orang. Tanpa melakukan cangkok ginjal, pasien tersebut harus menjalani cuci darah atau hemodialisis 4-8 kali sebulah dengan biaya antara Rp 800 ribu – Rp 1,4 juta sekali hemodialisis.
Sebagai alternatif, pasien gagal ginjal dapat melakukan transplantasi ginjal dengan biaya yang jauh lebih murah dari hemodialisa. Bagi pasien di kawasan Indonesia Timur, transplantasi dapat dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar dan pembiayaannya ditanggung dalam program JKN.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.