Proses pembuatan Surat Tanda Register (STR) banyak mengalami kendala karena masih dilakukan secara manual. Misalnya saja, proses penerbitan STR memakan waktu yang lama, kesalahan administrasi karena human error, manajemen berkas terkendala, dan tidak dapat ditelusuri secara real time. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Dr.dr. Trihono, M.Sc, melalui surat permintaan publikasi di Jakarta awal 02 Maret 2016 yang lalu.
“Tapi sekarang masalah itu tidak akan dijumpai lagi oleh tenaga kesehatan, pasalnya untuk mempermudah pelayanan STR, MTKI mengembangkan program STR berbasis web yang bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, memberi kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi serta reporting STR Online dapat dilakukan secara real time”, ujar Dr.dr. Trihono, M.Sc.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 telah mengamanatkan agar setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Badan PPSDM Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dalam hal Registrasi Tenaga Kesehatan. Saat ini, STR tenaga kesehatan seperti dokter dan dokter gigi diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), STR untuk tenaga farmasi diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan STR untuk 24 tenaga kesehatan lainnya diterbitkan oleh MTKI.
Menurut surat edaran dari Ketua MTKI nomor TU.05.01/V.1/0404/2016, penerbitan STR untuk tenaga kesehatan pada tahun 2011-2015 mencapai 959.592 STR.
Penerbitan STR dengan sistem online diberlakukan mulai 1 Maret 2016 diawali dengan 2 provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Timur, diharapkan provinsi lainnya sudah mulai ditahun 2016.
“Dengan aplikasi registrasi online, permohonan STR dapat dilakukan oleh pemohon kapan saja, dan di mana saja. Pemohon dapat melakukan entry data seperti data diri, data pembayaran, data institusi pendidikan dan data lainnya. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan status dan penulusuran dokumen setiap saat. Sedangkan pada aplikasi MKTP Online, user provinsidapat melakukan proses verifikasi dan pengisian data yang kurang lengkap serta perubahan data untuk setiap pemohon”, demikian penjelasan Dr. dr. Trihono, Ketua Majelis Tenaga Indonesia dalam surat edarannya.
Aplikasi search engine diperuntukkan bagi pengambil kebijakan ditingkat pusat dan provinsi. Output yang dihasilkan berupa grafik dan tabel tenaga kesehatan per profesi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
Sistem informasi STR Online dapat diakses melalui mtki.kemkes.go.id [P/Fr]