Forum pertemuan tahunan stakeholder bidang kesehatan, Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2016 dengan tema “Keluarga Sehat Pilar Utama Bangsa yang Kuat” telah rampung. Rangkaian Rakerkesnas yang digelar sejak 29 Maret 2016 sampai 6 April 2016 dan dibagi ke dalam 2 gelombang pelaksanaan, telah berhasil merangkum beberapa resolusi dari 7 pembahasan program pembangunan kesehatan.
A. Subsistem Upaya Kesehatan, yang terdiri dari 4 resolusi, antara lain: 1) Penguatan Fasyankes Primer, 2) Akreditasi Fasyankes, 3) Sistem Rujukan, 4) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Peningkatan Kewaspadaan Risiko Kejadian Luar Biasa (KLB).
B. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Masyarakat, yang terdiri dari 1 resolusi, yaitu pemanfaatan data hasil temuan Badan Litbangkes, seperti Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM), Survei Diet Total (SDT), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Survei Kesehatan Nasional (Sirkesnas), Monitoring dan Evaluasi Nusantara Sehat (NS), serta Riset Penyakit Tidak Menular (PTM).
C. Subsitem Pembiayaan, yang terdiri dari 3 resolusi, yaitu: 1) Peningkatan Anggaran untuk Kesehatan baik di tingkat Pusat (melalui APBN sebesar 5%) maupun Daerah (melalui alokasi APBD sebesar 10% di luar gaji, serta mendayagunakan dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok); 2) Pengalokasian anggaran Promotif dan Preventif; serta 3) Pemanfaatan anggaran kesehatan.
D. Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, yang terdiri dari 3 resolusi, yaitu: 1) Upaya pemerataan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan di daerah, 2) Standarisasi pemenuhan jenis tenaga kesehatan, dan 3) Standarisasi kompetensi tenaga kesehatan.
E. Subsistem Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan terdiri dari 4 resolusi, yaitu: 1) Pengadaan obat dan alat kesehatan melalui e-Katalog, 2) Pelaksanaan one gate policy pengelolaan obat dan vaksin, 3) Terjaminnya ketersediaan, mutu obat dan vaksin serta pemenuhan standar kefarmasian, serta 4) Pemerintah pusat dan daerah menjamin kecukupan dan ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan one gate policy dan jaminan ketersediaan, mutu obat dan vaksin, serta pemenuhan standar kefarmasian.
F. Subsistem Manajemen terdiri dari 5 resolusi, yaitu: 1) Penguatan pengawasan perencanaan program dan penganggaran, 2) Penguatan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, 3) Penguatan pengawasan pelaporan keuangan, serta 4)_Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasaan, dan 5) Pemerintah pusat dna daerah bersama-sama berkomitmen untuk memenuhi indikator pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
G. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari 7 resolusi, yaitu: 1) Payung hukum untuk gerakan Masyarakat Hidup Sehat, 2) Pemerintah pusat menetapkan strategi kebijakan dan pemerintah daerah menyusun inplementasi pelaksasnaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, 3) Advokasi dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, 4) Pembentukan dan pengaktifan forum Kabupaten/Kota Sehat, 5) Pendayagunaan sumber daya yang ada baik dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, 6) Penguatan kelembagaan dengan cara mengkaji upaya kesehatan masyarakat di berbagai tingkatan, serta 7) Peninjauan kembali istilah dalam gerakan masyarakat yang telah ada dan mungkin lebih familiar dan atraktif di masyarakat.
Selain itu, Rakerkesnas 2016 juga melahirkan rekomendasi terkait Pembangunan kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Perbatasan, dan Kepulauan, yaitu pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota perbatasan dan kepulauan berkomitmen dalam melakukan penguatan Fasyankes baik Puskesmas maupun RS, mengembangkan SDM Kesehatan, dan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan, serta menyusun perencanaan yang komprehensif dan terpadu guna memperoleh dukungan dari SKPD terkait dan DPRD.
Berkaitan dengan hal tersbeut, Kemenkes bertanggung jawab untuk: 1) melakukan pemetaan kebutuhan Fasyankes Puskesmas dan RS serta SDM Kesehatan; 2) Berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menggalang dukungan; 3) Menempatkan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan dengan penempatan sementara melalui program Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis, serta mengusulkan penempatan permanen bagi CPNS; 4) Memberi dukungan pembangunan sarana/prasarana Fasyankes Puskesmas dan RS serta memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan melalui alokasi DAK (fisik dan non fisik); serta 5) Untuk daerah dengan kondisi tertentu dikembangkan program penugasan tim bergerak seperti fliying doctor atau RS/Puskesmas Terapung dengan anggaran pusat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].