Pembangunan kesehatan yang diupayakan oleh seluruh komponen bangsa ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang merata dan dapat dinikmati seluruh lapisan. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Implementasinya adalah pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dimulai pada Januari 2014, yang secara bertahap jumlah peserta bertambah hingga mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019. UHC sendiri merupakan upaya dari pemerintah dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dalam rangka mencapai UHC perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti penyiapan regulasi, pemenuhan sarana dan prasarana, serta tersedianya SDM termasuk Tenaga dokter dan dokter gigi yang profesional. Demikian sambutan Menkes yang dibawakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Mediko Legal drg. Tritarayati, SH, M.H.Kes pada acara Sarasehan dalam rangka ulang tahun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (27/4).
Acara pada hari ini dibuka oleh Ketua KKI Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno Sp.A (K) yang mengharapkan para dokter-dokter gigi dapat menghadapi berbagai tantangan kedepan dan mampu bekerja sama dengan berbagai stakeholder yang terkait dibidang kedokteran dan kedokteran gigi mengingat Indonesia sudah masuk di era MEA. Implementasi dari MEA kedepannya adalah membuka peluang tidak hanya bagi bagi arus jasa dan barang tetapi juga arus lalu lintas dokter dan dokter gigi baik dari dalam negeri maupun keluar negeri.
Menurut Prof. Bambang hingga saat ini belum ada dokter asing yang berpraktek di Indonesia, tetapi kedepan akan dibuka untuk di wilayah ASEAN. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualifikasi dokter agar dapat sejajar dengan kualitas dokter dari negara lain, salah satu sarananya dengan adalah pemberian beasiswa dan akses ketempat pendidikan yang lebih baik.
“Dalam menghadapi tantangan MEA diperlukan peningkatan dalam pengelolaan, kualitas dan regulasi terkait pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, agar kompetensi dokter dan dokter gigi Indonesia dapat bersaing di pasar bebas”, ujar beliau.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berperan dalam menjamin kompetensi dari dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan kesehatan di Indonesia, karena mereka merupakan salah komponen dalam mendukung UHC. Berdasarkan data KKI terdapat 171.592 dokter dan dokter gigi yang terdaftar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.