Hasil verifikasi rumor yang dilakukan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya, Subdit Surveilans Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, dan Tim Dinas kesehatan Propinsi Jawa Timur, menemukan bahwa kematian 32 penduduk di Desa Karang Lo pada periode Desember 2015 – 20 April 2016 disebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah (PJPD) serta penyakit degeneratif lainnya. Kematian tersebut tidak ada hubungannya dengan faktor pencemaran lingkungan, sebagaimana berita yang beredar di media massa. Selain itu, sebagian besar kematian terjadi pada usia tua yaitu 61 – >80 tahun.
Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan dengan mengukur kualitas lingkungan udara dan air untuk mengetahui kemungkinan dampak risiko lingkungan terhadap kesehatan. Pemantauan dilakukan di 3 lokasi terdekat, tengah dan terjauh dari paparan penambangan bahan baku pabrik semen. Hasil ketiga tempat menunjukkan :
• semua parameter Fisik dan Kimia serta kebisingan memenuhi baku mutu Pergub Jatim No. 10/2009. Demikian pula dengan pengamatan terhadap kualitas air, memenuhi batas syarat Permenkes RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010.
• Hasil pengukuran kualitas udara ruang untuk parameter angka kuman masih memenuhi batas syarat sesuai dengan PERMENKES RI No. 1077/Menkes/SK/XI/2002 yaitu 700 cfu. Sedangkan parameter jamur tidak memenuhi syarat, hal ini disebabkan kondisi rumah penduduk yang lembab, disebabkan luas jendela dan pencahayaan tidak memenuhi syarat sanitasi serta sebagian rumah berlantai tanah liat.
• Sebagian besar rumah tidak memenuhi syarat sanitasi.
Sebagai rencana tindak lanjut, Kemenkes melakukan Screening faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui Posbindu PTM dalam monitoring dan evaluasi deteksi dini penyakit degeneratif serta Surveilans ketat pemantauan 24 jam kualitas udara di lokasi kejadian dan daerah kontrol sekitarnya pada musim kemarau.
Dalam laporan Tim yang diterima Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, verifikasi dilakukan melalui melakukan wawancara dengan petugas pelayanan kesehatan, aparat desa, serta keluarga penderita dan masyarakat disekililingnya; Observasi lokasi kejadian dan lingkungan sekitar kasus; Identifikasi kondisi pernafasan keluarga korban dan lingkungan sekeling; serta Pengumpulan dan pengujian data faktor risiko lingkungan meliputi kualitas udara dan air.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. M. Subuh menegaskan Pemerintah memperhatikan kesehatan lingkungan. Untuk itu menjaga kebersihan lingkungan menjadi kewajiban tiap individu. dr. Subuh mengimbau meski tinggal di rumah yang sederhana, namun masyarakat tetap harus selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan memperhatikan sanitasi yang baik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.