Bahaya mengkonsumsi tembakau dan merokok terhadap kesehatan merupakan sebuah kebenaran dan kenyataan yang harus diungkapkan secara sungguh-sungguh kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat benar-benar memahami, menyadari, mau dan mampu menghentikan kebiasaan merokok dan menghindarkan diri dari bahaya akibat asap rokok. Selama ini, masyarakat telah terbuai denganpropaganda dan iklan rokok yang aduhai. Padahal itu tidak lebih dari sebuah kebohongan yang terus diulang-ulang, sehingga menjadi diyakini dan terinternalisasi dalam diri.
“Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan dalam konsumsi produk tembakau, terutama rokok”, demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, yang disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Mohamad Subuh, MPPM, pada acara talkshow sebagai rangkaian puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2016 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta (31/5).
HTTS 2016 diharapkan menjadi momentum masyarakat agar berani bersuara lantang untuk menyuarakan kebenaran. Jangan biarkan masyarakat membunuh dirinya dengan candu rokok yang mematikan.
Inilah Faktanya, Jumlah Perokok di Indonesia Memprihatinkan
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan prevalensi perokok dari 27% pada tahun 1995, meningkat menjadi 36,3% pada tahun 2013. Artinya, jika 20 tahun yang lalu dari setiap 3 orang Indonesia 1 orang di antaranya adalah perokok, maka dewasa ini dari setiap 3 orang Indonesia 2 orang di antaranya adalah perokok.
Keadaan ini semakin mengkhawatirkan, karena prevalensi perokok perempuan turut meningkat dari 4,2% pada tahun 1995 menjadi 6,7% pada tahun 2013. Dengan demikian, pada 20 tahun yang lalu dari setiap 100 orang perempuan Indonesia 4 orang di antaranya adalah perokok, maka dewasa ini dari setiap 100 orang perempuan Indonesia 7 orang di antaranya adalah perokok.
Lebih memprihatinkan lagi adalah kebiasaan buruk merokok juga meningkat pada generasi muda. Data Kemenkes menunjukkan bahwa prevalensi remaja usia 16-19 tahun yang merokok meningkat 3 kali lipat dari 7,1% di tahun 1995 menjadi 20,5% pada tahun 2014. Dan yang lebih mengejutkan, lebih mengejutkan adalah usia mulai merokok semakin muda (dini). Perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100% dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, yaitu dari 8,9% di tahun 1995 menjadi 18% di tahun 2013.
Mengutip data hasil penelitian di RS Persahabatan (2013) memperlihatkan bahwa tingkat kecanduan atau adiksi pada anak SMA yang merokok cukup tinggi, yaitu 16,8%. Artinya 1orang dari setiap 5 orang remaja yang merokok, telah mengalami kencaduan. Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa rata-rata anak yang dilahirkan oleh ibu hamil yang merokok memiliki berat badan yang lebih ringan (<2500 gram) dan lebih pendek (<45 cm) dibandingkan dengan ibu yang tidak merokok (>3000 gram) dan lebih panjang (>50 cm).
Data-data tersebut menunjukan fakta bahwa merokok jelas berakibat pada buruk pada kesehatan masyarakat Indonesia. Merokok merupakan faktor yang berakibat sangat besar terhadap munculnya berbagai penyakit. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan penyakit tidak menular (PTM) lainnya.
“Kebiasaan buruk merokok akan berdampak lebih buruk lagi jika masyarakat malas bergerak atau kurang olahraga, diit tidak sehat dan tidak seimbang, atau mengkonsumsi alkohol”, tambah Menkes.
Pada kesempatan yang baik, mari serukan kepada segenap hadirin dan seluruh masyarakat, termasuk para seniman dan seniwati, serta para pelajar dan mahasiswa agar bersama-sama menghentikan kebiasaan merokok demi masa depan bangsa Indonesia. Sebab, merokok mengakibatkan penurunan kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas anak-anak, generasi yang baru dilahirkan. Penurunan kualitas generasi penerus bangsa berakibat terjadinya pembodohan dan pemiskinan yang berkelanjutan dari generasi ke generasi sepanjang sejarah.
Komitmen Kuat Jadi Modal Dasar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok
Adanya komitmen yang kuat, jejaring yang erat, dan tindakan pasti Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh masyarakat adalah modal dasar dalam mewujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat Kabupaten/ Kota hendaknya semakin diperluas cakupan dan jangkauannya di Indonesia melalui penerbitan regulasi dan implementasi. Dewasa ini, sudah ada 220 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi yang memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. Selain itu, apresiasi tinggi Kemenkes kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan, yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah.
Guna meningkatkan kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dengan upaya advokasi, sosialisasi, dan penerbitan regulasi, perlu diperkuat dengan pelembagaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta perilaku CERDIK, yang merupakan kepanjangan dari Cek Kesehatan Secara Berkala; Enyahkan Asap Rokok; Rajin Beraktifitas Fisik; Diet Sehat dan Seimbang; Istirahat Cukup; dan Kelola Stress.
Peringatan HTTS 2016 di Taman Ismail Marzuki
Setiap tanggal 31 Mei 2016, kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Tahun ini, HTTS 2016 digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. TIM selama 48 tahun telah menjadi ruang bagi para seniman-seniwati Indonesia untuk menyajikan karya seni-budaya dan tradisi bangsa Indonesia. TIM membuka pintu seluas-luasnya bagi ide dan karya-cipta kreatif dan bermutu dari bangsa Indonesia. Namun disisi lain, di tempat ini seringkali menjadi tempat pagelaran seni yang didukung oleh industri rokok. Semoga ke depan, semakin banyak karya besar seni budaya yang dipagelarkan guna menyuarakan kebenaran, mengajak segenap lapisan masyarakat untuk hidup sehat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.