Indonesia telah melaksanakan validasi eliminasi TMN (Tetanus Maternal dan Neonatal) pada tanggal 10-15 Mei 2016 di regional 4. Validasi dilakukan oleh WHO/HQ, WHO/SEARO, WHO Indonesia, UNICEF dan UNFPA bersama Kemenkes. Hasil validasi menyatakan bahwa regional 4 telah mencapai status eliminasi. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia telah mencapi eliminasi TMN.
Keberhasilan Indonesia membawa Regional Asia Tenggara menjadi regional kedua setelah regional Eropa yang berhasil mengeliminasi Tetanus. Status eliminasi TMN adalah jika terdapat kurang dari 1 kasus tetanus neonatal pada setiap 1000 kelahiran hidup di setiap kabupaten/kota. Upaya eliminasi TMN sudah dimulai di Indonesia sejak tahun 1990 dengan fokus pada upaya imunisasi rutin Tetanus Toxoid (TT) pada saat pemeriksaan kehamilan, kampanye imunisasi TT pada pada kelompok Wanita Usia Subur (WUS) didaerah berisiko tinggi dan upaya persalinan yang higienis.
Untuk mempertahankan status eliminasi TMN di Indonesia, perlu dilakukan berbagai upaya antara lain:
- Mempertahankan tingkat kekebalan terhadap Tetanus dengan mempertahankan cakupan imunisasi TT yang tinggi (≥ 80%) melalui kegiatan imunisasi rutin pada bayi, anak usia sekolah dasar (BIAS), ibu hamil, calon pengantin dan imunisasi tambahan pada WUS (kampanye TT)
- Menjamin ketersedian lemari es vaksin (cold chain) yang berfungsi dengan baik di semua Puskesmas
- Menyelenggarakan Posyandu minimal empat kali setahun untuk daerah terpencil. Semua Posyandu selain memberikan layanan imunisasi pada bayi harus juga memberikan layanan vaksinasi TT pada ibu hamil dan pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care)
- Melakukan kajian secara berkala untuk menilai risiko TMN dan segera melakukan tindakan korektif jika diperlukan
- Mempertahankan dan meningkatkan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan paling tidak 70% di setiap kabupaten
- Melaksanakan surveilans Tetanus Neonatal yang reliabel
Dalam upaya mencapai status eliminasi TMN, seluruh provinsi di Indonesia dikelompokkan kedalam empat regional. Regional 1 meliputi Jawa dan Bali, regional 2 meliputi Pulau Sumatera, regional 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT dan NTB, dan regional 4 meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Regional 1, 2, dan 3 telah di deklarasikan eliminasi MNT di tahun 2010 dan 2011, menyusul Regional 4 di tahun 2016.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.