Ditengah derasnya pemberitaan mengenai vaksin yang diduga palsu, terdapat informasi yang luput dari pandangan masyarakat, yakni mengenai konsep self immunity. Konsep ini menerangkan bahwa cakupan Universal Child Immunization (UCI) suatu daerah selaras dengan besarnya perlindungan bagi anak-anak terhindar dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
“Anak-anak yang berada di wilayah dengan cakupan imunisasi dasar lengkap yang tinggi, yakni UCI lebih dari 90% terlindungi self immunity”, terang Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. H. M. Subuh, MPPM, dalam rapat pembahasan tindak lanjut penanggulangan vaksin palsu. Rapat dipimpin oleh Menteri Kesehatan RI di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (12/7).
“Kasus ini menjadi bukti bahwa imunisasi itu penting karena benar mampu melindungi, tidak hanya pribadi sang buah hati, namun juga anak-anak sekitarnya”, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi, kepada pers, usai rapat Satgas tersebut.
Saat ini, Kemenkes tengah mempelajari laporan dari Bareskrim POLRI terkait perkembangan kasus vaksin palsu yang ditemukan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Data ini selanjutnya diverifikasi bersama Dinas Kesehatan setempat dan Puskesmas untuk melihat riwayat imunisasi berdasarkan buku catatan tiap anak dan penggolongan usia anak sebagai dasar vaksinasi ulangan.
“Vaksinasi ulang akan dimulai dari satu klinik yang berada di Ciracas Jakarta Timur pada pekan depan”, tambah Oscar Primadi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.