Menkes Nila F. Moeloek beserta anggota Satgas penanggulangan Vaksin Palsu yang terdiri dari unsur Kemenkes, BPOM, IDAI, dan Bareskrim menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, (14/7). Rapat hari ini merupakan lanjutan dari rapat kemarin siang (13/7), untuk menindaklanjuti hasil temuan Satgas atas vaksin palsu yang beredar di Indonesia.
Menurut Menkes, peredaran vaksin palsu terjadi karena adanya kelangkaan vaksin tertentu di masyarakat yang merupakan vaksin pilihan dan bukan vaksin wajib sebagaimana program pemerintah. Vaksin untuk imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi wajib dan imunisasi pilihan. Vaksin imunisasi wajib disediakan gratis oleh pemerintah.
“Vaksin imunisasi yang merupakan program pemerintah terdiri dari BCG, Polio, DPT, Campak, Hepatitis B, dan Hib diproduksi dan didistribusikan oleh PT. Biofarma”, ujar Menkes.
Penyelenggaraan imunisasi wajib dilaksanakan di Puskesmas, Posyandu, RS pemerintah dan juga dilaksanakan di rumah sakit/Faskes swasta. Dengan presentase 88,1% dilakukan di Puskesmas, Posyandu dan RS Pemerintah, serta 11,9% di Faskes swasta.
Dalam hal kasus vaksin palsu ini, ditemukan beberapa Faskes swasta yang membeli dari sumber tidak resmi. Selain itu setelah diteliti secara seksama oleh Satgas, tidak ditemukan vaksin palsu di Fakses milik pemerintah karena vaksin yang digunakan disediakan dari pemerintah.
14 RS Swasta Terduga Menerima Vaksin Palsu
Satgas penanggulangan vaksin palsu telah mengeluarkan daftar RS yang menerima distribusi vaksin palsu berdasarkan penyelidikan Bareskrim yaitu:
1. DR. Sanders Cikarang
2. Bhakti Husada Terminal Cikarang
3. Sentral Medika Jl. Industri Pasir Gombong, Cikarang
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika Tambun
6. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi
7. Sayang Bunda pondok Ungu Bekasi
8. Multazam Bekasi
9. Permata Bekasi
10. RSIA Gizar Villa Mutiara Bekasi
11. Harapan Bunda Kramat Jati Jak-tim
12. Elisabeth Narogong Bekasi
13. Hosana Lippo Cikarang
14. Hosana Bekasi Jl. Pramuka
Sementara itu hasil pemeriksaan Badan POM di seluruh Indonesia menemukan 37 Faskes dari 9 wilayah kerja BPOM yang melakukan pengadaan vaksin bukan melalui sumber resmi. Menkes mengatakan telah memberikan teguran kepada 37 RS tersebut dan akan dilaporkan ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian Faskes, maka Kemenkes dapat berikan sanksi sampai dengan pencabutan izin operasional. Lalu untuk oknum dapat diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”, ujar Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.