Sehubungan dengan adanya berita mengenai vaksin palsu, yang telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, Kemenkes telah bertindak dengan membuat satgas penanggulangan vaksin palsu untuk mengantisipasi dampak yang meluas dari peredaran vaskin palsu. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang khawatir terhadap dampak vaksin palsu bagi anak yang pernah mendapatkan.
Oleh karena itu, Komnas PP-KIPI (Pengkajian & Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) telah mengeluarkan surat edaran tanggal 30 Juni 2016 Nomor: 37/VI/TU/Komnas PP-KIPI/2016 mengenai klarifikasi dampak vaskin palsu.
“Kami sampaikan bahwa hingga dengan saat ini Komnas PP-KIPI tidak pernah menerima laporan kasus KIPI terkait pemberian imunisasi dengan vaksin palsu” ujar Ketua Komnas PP-KIPI, Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K) M.Trop. Paed, dalam surat edarnya.
Menurut Dr. Hindra, laporan serius terakhir KIPI adalah kasus KIPI dari Puskesmas Pasar Rebo yang sudah dilakukan kajian dan analisa. Setelah dilakukan kajian dan analisa oleh Tim Komnas PP-KIPI, kematian pada bayi RAKP pasca imunisasi DPT/HB/Hib terjadi secara kebetulan (koinsiden) dan tidak ada hubungan dengan imunisasi (inkosisten).
Terkait vaksin palsu bila terjadi kasus KIPI pasca imunisasi yang terkait dan terbukti menggunakan vaksin paslu, larutan yang berisi cairan infus dan gentamicin secara teoritis tidak akan menimbulkan KIPI serius. Vaksin palsu yang dibuat secara tidak steril berpotensi menimbulkan reaksi lokal atau setempat berupa bengkak dan kemerahan pada lokasi suntikan.
“Namun demikian bagi anak-anak yang tidak mendapatkan kekebalan akibat diberikan vaksin palsu, anak tersebut akan rentan terhadap penyakit dan kematian Penyakit yang Dapat Dicegah oleh Imunisasi (PD3I) seperti Difetri, tetanus, hib, Campak, dan lain-lain”, tambahnya.
Dalam setiap kasus KIPI serius, komnas PP-KIPI selalu bekerjasama dengan Badan POM dan PPOMN (Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional) untuk melakukan investigasi dengan melakukan uji toksisitas dan sterilitas terhadap vial vaksin terkait kasus KIPI serius.
Dr. Indra juga menambahkan, Komnas PP-KIPI juga bekerjasama dengan Komite daerah PP-KIPI provinsi dan Dinkes Provinsi dalam memantau kemungkinan adanya KIPI yang berkaitan dengan vaksin palsu. Selain itu, Komnas PP-KIPI juga mengirimkan surat himbauan ke Komite daerah PP-KIPI dan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mendapatkan laporan KIPI terkait vaksin palsu dan agar segera melakukan investigasi serta analisa kausalitas.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.