Para orang tua yang membawa anaknya untuk melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) Pemerintah sama sekali tidak perlu khawatir dengan pemberitaan adanya vaksin palsu. Hal ini dikarenakan vaksin pengadaan pemerintah untuk program nasional imunisasi dasar lengkap dijamin keamanannya.
“Vaksin yang diadakan oleh pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan,” tegas Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), di hadapan sejumlah perwakilan organisasi profesi dan media di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan (19/7).
Selain itu, Menkes menyatakan bahwa jauh lebih banyak anak-anak yang mendapatkan vaksin pemerintah. Sebagai informasi, penyelenggaraan imunisasi wajib di Posyandu, Puskesmas dan RS Pemerintah serta yang dilaksanakan di RS atau fasilitas pelayanan kesehatan pasien di swasta hingga saat ini telah mencapai 92,3%.
Menanggapi pertanyaan media seputar vaksin impor yang banyak dipalsukan, Menkes menyatakan bahwa sebenanrnya Pemerintah telah menyediakan vaksin untuk imunisasi wajib. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa imunisasi wajib juga dapat diberikan dengan membeli vaksin impor, karena itu pilihan masyarakat.
Mengenai kualitas dan ketersediaan jumlah, Menkes menjamin bahwa vaksin program buatan Biofarma sama baiknya dengan vaksin impor. Selain itu, Menkes juga menyatakan bahwa jumlah vaksin yang disediakan Pemerintah cukup untuk memenuhi kebutuhan imunisasi dasar lengkap anak-anak Indonesia.
Tahun 2016, vaksin imunisasi yang disediakan Pemerintah meliputi 9 jenis, yaitu vaksin hepatitis B rekombinan, BCG, trivalen Oral Polio Vaccine, bivalen Oral Polio Vaccine, Inactivated Polio Vaccine (IPV), campak, Difteri Tetanus (DT), Tetanus difteri (Td), dan pentavalen DPT-HB-Hib. Penyediaan anggaran setiap tahun dialokasikan untuk penyediaan vaksin bagi seluruh sasaran bayi.
Menanggapi pertanyaan media mengenai adanya isu kelangkaan vaksin, Menkes menegaskan tidak ada kelangkaan vaksin program imunisasi milik Pemerintah.
“Saya pernah mendapatkan laporan kekosongan vaksin di RS swasta dan disebut itu vaksin-vaksin impor. Kami cek, memang vaksin tersebut dari principle-nya tidak masuk ke Indonesia. Kami katakan, gunakan vaksin program, karena imunisasi yang benar-benar wajib tetap harus diberikan,” tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.