Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat UI mengusulkan kenaikan harga dan cukai rokok.
Menkes Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek Sp.M(K) menyambut baik usulan kenaikan harga rokok ini. Menkes mengungkapkan, anak-anak mudah membeli rokok karena harganya yang murah dan terjangkau.
“Kami dari Kemenkes khawatir kalau harga rokok masih rendah, nanti jumlah anak yang merokok akan makin tinggi karena mereka mampu beli. Mereka bisa membeli karena di Indonesia bisa membeli rokok secara ketengan (satuan) sehingga mereka bisa membeli dengan uang jajan”, ujar Menkes setelah acara konferensi pers Global Health Security Agenda (GHSA) Action Package Coordination Meeting, di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menkes juga menjelaskan terdapat kenaikan pembiayaan JKN-BPJS untuk pembiayaan penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, dan penyakit cardiovascular di tahun 2015 dibanding tahun 2014. Pada tahun 2015 pembiayaan untuk penyakit cardiovascular mencapai 6,9 Triliun. Oleh karena itu Menkes mengajak masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kami melihat dari kesehatannya, bahwa merokok ini menyebabkan banyak hal terkait kesehatan. Di Era JKN kita boleh lihat PTM seperti Hipertensi, jantung atau cardiovascular menempati peringkat teratas untuk pembiayaan kesehatan”, ujar Menkes.
Saat ditanya oleh sejumlah media apakah kenaikan ini sudah tepat atau tidak, Menkes menjelaskan bahwa Kemenkes tidak punya kewenangan dan keahlian untuk menghitung atau menentukan harga rokok.
“Kemenkes tidak punya kewenangan untuk menghitung atau menentukan harga. Hal ini tentunya menjadi kewenangan Kemenkeu, jadi biarkan mereka yang menghitungnya. Kami hanya melihat dari sisi kesehatannya”, tambah Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.