Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek
Satuan tugas penanggulangan vaksin palsu senantiasa melakukan koordinasi antar sektor baik melakukan pendalaman terhadap kasus oleh Bareskrim maupun tindak lanjut terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) oleh Kemenkes RI.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, sp.M(K) saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja Menkes RI dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/8).
“Bareskrim telah melakukan pemberkasan terhadap 25 tersangka (TSK) perkara vaksin palsu diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada 22 Juli 2016. Sedangkan tindak lanjut terhadap Fasyankes oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI telah menerbitkan beberapa surat baik edaran maupun peringatan”, terang Menkes.
Surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI telah diterbitkan mengatur Pengadaan vaksin imunisasi wajib yang dilakukan oleh Pemerintah untuk digunakan pada faskes pemerintah maupun swasta dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Puskesmas di wilayahnya. RS harus melakukan pengadaan vaksin melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang daftarnya dapat dilihat melalui Aplikasi Pemetaan Instalasi Farmasi pada website apif.binfar.depkes.go.id; disamping itu RS di wajib kan memiliki prosedur dan fasilitas pengelola pengendalian limbah vaksin/wadah bekas vaksin atau yg sudah kadaluwarsa sesuai ketentuan.
Surat Peringatan untuk Fasyankes yang terindikasi vaksin palsu atau mendapatkan vaksin dari sumber tidak resmi telah disampaikan kepada 51 Fasyankes yakni 14 RS temuan Bareskrim dan 37 RS/Klinik temuan BPOM yang berisi: Keharusan untuk melakukan pendataan dan melaporkan pasien yang telah diberikan vaksin yang pengadaannya dari sumber tidak resmi; Melaporkan penyediaan dan penggunaan vaksin setiap bulan beserta kelengkapannya; serta Membuat standar prosedur operasional (SPO) tentang pengelolaan obat termasuk vaksin.
Dari evaluasi tindak lanjut terhadap surat edaran maupun peringatan tersebut di atas, hasilnya 2 RS dan 7 Klinik belum memberikan laporan. Kepada faskes yang belum memberikan laporan tsb, Kemenkes sudah memberikan peringatan kedua. Selain itu, sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 Kemenkes juga menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 187 yang disalurkan melalui Halo Kemkes. Setelah dilakukan review terhadap data anak yang telah diverifikasi mendapatkan vaksin palsu, diperoleh 174 anak tidak termasuk dalam daftar yang telah diverifikasi dan kemudian diinformasikan kepada orang tuanya bahwa anak tersebut tidak perlu mendapat imunisasi ulang melalui SMS oleh Halo Kemkes. “Sedangkan 13 anak yang termasuk dalam daftar yang telah diverifikasi, telah dihubungi langsung oleh Sekretariat Satgas untuk mendapat vaksinasi ulang pada posko yang telah ditetapkan”, tambah Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.