Musim haji tahun 1437H/2016 ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2016, tentang istithaah kesehatan haji. Istihaah haji sendiri bermakna kemampuan, tidak hanya dalam hal pengetahuan dan ekonomi tetapi juga dari sisi kesehatan jemaah haji sehingga konsekuensi dari penerapan peraturan ini adalah pembinaan kesehatan kepada calon jemaah seawal mungkin.
“Pembinaan kesehatan telah diawali dengan pemeriksaan kesehatan sebagai data dasar pembinaan dimaksud, agar sampai pada saatnya jemaah haji dapat memenuhi istithaah kesehatan”, ujar Menkes, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam Rapat Kerja Menkes RI dengan DPR RI Komisi IX di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/8).
Berdasarkan data Sistem Komputer Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes), Indonesia mendapatkan kuota jemaah sebesar 168.800 jemaah haji dengan rasio jumlah jemaah laki-laki sebesar 44,56% dan jemaah wanita 55,44%. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon jemaah haji ditemukan bahwa 51% dari jemaah haji merupakan kelompok risiko tinggi (Risti).
Oleh karena itu pemerintah menyiapkan 29 ambulans operasional di Arab Saudi sebagai bagian dari transportasi kesehatan jemaah haji. Ambulans ini digunakan saat menjelang masa Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina).
“Pada saat pra Armina dan pasca Armina digunakan sebagai kendaraan operasional yang melayani jemaah haji yang membutuhkan baik rujukan dari Kloter menuju sektor, KKHI dan atau Rumah Sakit Arab Saudi”, terang Menkes.
Rincian penempatan ambulans antara lain yaitu pada saat pra Armina dan pasca Armina 15 Ambulans ditempatkan di Mekkah, 4 Ambulans di Bandara, dan 10 Ambulans di Madinah. Sementara pada saat Armina semua ambulans dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan haji di Armina. Selain itu, setiap Ambulans diisi oleh tenaga kesehatan yang lengkap terdiri dari tenaga dokter dan perawat yang diawaki oleh 58 orang pengemudi yang bertugas secara bergilir.
Menkes menambahkan ambulans dan perlengkapan yang dipersiapkan sudah sesuai dengan persyaratan internasional dan mendapatkan ijin operasional dari pemerintah Arab Saudi melalui lembaga Hilal Ahmar (bulan Sabit Merah).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.