Salah satu tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji telah memenuhi persyaratan kesehatan haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
upaya KKP dalam menerapkan Permenkes 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). “Tahun lalu kami merekomendasikan pembatalan keberangkatan tiga calon jemaah haji karena tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan,” ungkap Kepala KKP Kelas I Makassar dr. Darmawali Handoko, M.Epid. yang biasa dipanggil dr. Koko, dalam rangkaian Kunjungan Media Nasional di Kota Makassar, Kamis (19/1/2017).
Ketegasan serta kepatuhan prosedur istithaah kesehatan, diakui dr. Koko menjadi penopang kelancaran ibadah haji di Tanah Suci. Ia memaparkan, kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan sejak pemeriksaan di tingkat kabupaten/kota. Sehingga terbitnya Permenkes tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menjadi payung hukum yang tegas dalam menerapkan standar pemeriksaan sesuai prosedur.
KKP, menurut dr. Koko, berwenang melaksanakan dan menyeleksi calon jemaah yang tidak istithaah sementara dan merekomendasikan pembatalan keberangkatan jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah. Kondisi yang termasuk dalam kriteria tidak istithaah adalah 1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, 2. Gangguan jiwa berat , 3. Jemaah yang sulit diharapkan kesembuhannya.
Sebagai upaya pencegahan keluar masuknya penyakit, KKP Kelas I Makassar melayani vaksinasi meningitis meningokokus sampai dengan 300 orang per hari. Untuk mengantisipasi peningkatan permintaan vaksinasi yang disebabkan oleh pembukan penerbangan langsung dari Makassar ke Medinah dengan jadual dua kali seminggu, maka KKP Kelas I Makassar selain membuka pelayanan dari hari Senin-Jumat, juga membuka pelayanan pada hari Sabtu dan pelayanan tersebut telah menerapkan sistem pembayaran PNBP Online sesuai dengan PP No.21 Tahun 2013, jelas dr. Koko.
“Saya rasa tahun ini, Permenkes tentang Istithaah Kesehatan Haji tetap akan menjadi hal yang diperbincangkan pada saat pelaksanaan embarkasi haji. Hal ini disebabkan karena waktu tunggu jemaah haji yang cukup lama, sehingga calon jemaah sangat berharap untuk berangkat apapun kondisi kesehatannya,” papar dr. Koko.
Upaya pengawasan juga dilakukan saat kepulangan jemaah haji ke Tanah Air, dengan menempatkan thermal scanner di area kedatangan jemaah haji. Hal ini dilakukan untuk menyeleksi adanya tanda awal infeksi suatu penyakit pada jemaah haji.
Selain pelayanan vaksinasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui inspeksi tempat pengolahan makanan, pemeriksaan sanitasi dan kualitas lingkungan katering penerbangan di wilayah bandara sekaligus untuk penerbangan haji. “Kami pernah menegur salah satu maskapai penerbangan karena makanannya tidak memenuhi syarat,” imbuh dr. Koko. Selain itu, untuk penerapan food security bagi para pejabat negara yang datang, KKP Kelas I Makassar turut bekerja sama dengan Kesdam.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH