Sejumlah 16 kasus Antraks kulit di wilayah Kulonprogo, provinsi DI Yogyakarta telah mampu dikendalikan dan tidak ada kasus baru yang ditemukan. Pengendalian Antraks dilakukan tidak hanya dari sektor kesehatan, namun juga bersama-sama dengan sektor peternakan karena kesehatan hewan berada di bagian hulunya. Pemahaman dan kesadaran masyarakat perlu digugah bahwa ancaman penyakit bersumber binatang (zoonosis) dapat menyerang hewan ternak mamalia, bahkan membawa risiko terhadap manusia itu sendiri.
Hingga saat ini, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, baik sektor kesehatan maupun peternakan dan kesehatan hewan terus melaksanakan dan pengendalian Antraks secara intensif, terintegrasi dan berkelanjutan. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain:
Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melakukan upaya mulai dari penemuan kasus dan penanganan penderita; pemeriksaan laboratorium, pelacakan dan pengendalian faktor risiko penularan, update knowledge di Puskesmas Girimulyo 2, penanganan limbah medis, sosialisasi kepada Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun, cross notification kepada Dinkes Kab Purworejo.
Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta telah memfasilitasi pertemuan update knowledge bagi klinisi di seluruh Puskesmas Kulonprogo dan dokter praktek swasta, dan memberikan bahan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) berupa leaflet mengenai penyakit Antraks untuk Puskesmas dan Masyarakat.
Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi kasus Antrkas yang telah diinvestigasi oleh tim investigasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, memastikan tidak ada kasus tambahan pada manusia, memberikan bahan KIE kepada Dinkes Kabupaten Kulonprogo, serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel spesimen kasus oleh Laboratorium Balitbangkes Kemenkes.
Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pengobatan antibiotika terhadap ternak-ternak di lokasi ditemukan penderita Antraks kulit dan juga terhadap ternak yang berada dalam 1 kandang dengan hewan mati; penyemprotan desinfektan di lokasi hewan mati, pemotongan, serta tempat penguburan ternak/kotoran ternak untuk mematikan kuman bakteri yang ada di tanah; vaksinasi pada hewan di daerah diketemukan kasus Antraks dan desa sekitarnya; Pemusnahan sisa daging yang berasal dari hewan tertular yang masih disimpan; serta penyuluhan dan sosialisasi melalui komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada semua perangkat desa dan masyarakat tentang penyakit Antraks, pencegahan, pengendalian, dan pengamanannya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH