Jakarta, 30 Juli 2017
Semua jemaah haji Indonesia wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional ((JKN), sehingga ketika mereka mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi memperoleh jaminan kesehatan.
Demikian seruan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Dr.dr. Eka Jusuf Singka, MSc, 30 Juli 2017, di Jakarta.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan , Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi sejak 2016, namun memang sampai saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS.
Dasar himbauan ini sebagaimana tertuang dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dalam kedua UU tersebut diwajibkan semua WNI dan WNA yg tinggal di Indonesia masuk dalam sistem JKN.
“Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN, ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit”, kata dr. Eka.
Selain kedua UU tersebut. Permenkes Nomor 62 tahun 2016 juga menyarankan agar semua jemaah haji masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
“Hal ini penting, karena Jemaah haji sebagian besar tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka (jemaah haji) adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin”, tegas Kapuskes haji ini.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH