Arab Saudi, 10 Agustus 2017
Berhati-berhati mengendarai mobil di Arab Saudi, termasuk ambulan. Tak seperti di Tanah Air, kalau ambulan banyak dispensasi dibanding kendaraan umum. Tapi di Arab Saudi sama saja, tak peduli ambulan.
Menurut Mucklis, pengemudi yang sudah kawakan membawa ambulan menceritakan, mengendarai mobil disini, track Mekkah-Madinah, kecepatanya tak boleh lebih 120 km/jam. Sebab kalau lebih bisa kena denda, makanya nyopir disini itu bukan capek genjot gas, tapi angkat gas.
“Bukan capek genjot gas, tapi capek angkat gas, sebab kalau melebihi batas kecapatan bisa terkena denda minimal 300 real”, kata Muklis.
Menurutnya, kecepatan maksimal 130 km/jam, kalau 131 km/jam s/d 145 km/jam dendanya 300 real, lebih dari 145 km/jam denda 500 real. Untuk mengetahui pelanggar kecepatan kendaraan, pemerintah Saudi memasang kamera di pinggir jalan.
Ketika kendaraan ada yang berkecapatan lebih 135 km/jam melintas, maka kamera di pinggir jalan otomatis menyala, memfoto plat nomor mobil yang bersangkutan. Kemudian pemilik mobil mendapat sms untuk membayar denda. Kalau tidak segera bayar, maka tidak bisa diperpanjang, tidak bisa pulang ke Indonesia.
“Semua kendaraan ambulan yang ada di KKHI yang besar atas nama Konsulat Jenderal RI, makanya harus waspada, jangan sampai melebihi kecepatan, walau bawa pasien emergency”, kata Muklis.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH