Jakarta, 12 September 2017
Kami berduka cita atas meninggalnya ananda Debora. Kami juga menyesalkan adanya tatalaksana pasien yang tidak optimal dari rumah sakit yang dikaitkan dengan permintaan uang muka.
Demikian pernyataan sikap pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pada awal pembahasan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi İX DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin petang (11/9).
Pada kesempatan tersebut, Menkes menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Akan ada tindakan tegas bagi rumah sakit jika terbukti terjadi kelalaian pelayanan dan mendahulukan meminta uang muka dalam kasus kegawatdaruratan”, imbuhnya.
Seperti kita ketahui, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Ditegaskan kembali dalam undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan pada pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Oscar Primadi