Jakarta, 13 September 2017
Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi administrasi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres (sesuai dengan kewenangan) berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lainnya akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik yang akan dilakukan oleh tim profesional di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Demikian pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi, MPH, menanggapi pertanyaan sejumlah media terkait perkembangan tindak lanjut kasus kematian bayi Deborah di salah satu RS di daerah Kalideres beberapa waktu lalu, Rabu siang (13/9).
“Sanksi memiliki hirarki. Dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan izin operasional. Dalam kasus ini kita melihat RS tidak melakukan kewajiban fungsi sosialnya sebagaimana diatur di dalam UU Rumah Sakit khususnya pasal 29 ayat 1 (f)”, imbuhnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29 ayat 1 (f) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
“Kesimpulannya, layanan medik sudah diberikan oleh rumah sakit, tidak ada pembiaran atau penolakan. Namun, untuk menilai kesesuaian ini tentu dengan standar yang akan ditindaklanjti dengan audit medik”, tandasnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.