Jakarta, 2 Oktober 2017
Sebanyak 124 Puskesmas dibangun di perbatasan sebagai bentuk perwujudan membangun Indonesia dari pinggiran. Berdasarkan hasil monitoring dan evalusi pembangunan 124 puskesmas perbatasan, tercatat 66% dinas kabupaten/kota sudah melaksanakan kegiatan pembangunan fisik. Selebihnya masih dalam proses persiapan pembangunan.
Pembangunan 124 Puskesmas itu berfungsi untuk mendukung pelayanan kesehatan di daerah perbatasan. Optimalisasi fungsi Puskesmas perbatasan ini akan mendukung upaya mengubah daerah pinggiran menjadi beranda depan untuk Indonesia. Sehingga yang menjadi pusat perhatian tidak lagi perkotaan.
Untuk menjamin kelancaran pembangunan tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah. Dalam upaya mengoptimalkan fungsi 124 Puskesmas perbatasan, pemerintah daerah juga harus berperan aktif di dalamnya.
Peran aktif tersebut dilakukan melalui pengawasan pemanfaatan Puskesmas, jaminan operasional Puskesmas, ketersediaan sumber daya yang bekerja di Puskesmas serta pemeliharaan seluruh aset-aset Puskesmas, baik sarana prasarana maupun alat kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat.
Puskesmas harus dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya. Karena itu, Kemenkes mendukung pelayanan kesehatan di 124 Puskesmas perbatasan tersebut. Salah satu diantaranya adalah pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan di 124 Puskesmas daerah perbatasan melalui dana DAK afirmasi tahun 2017.
Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkes dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan. Pedoman ini bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas bangunan.
Dalam pedoman tersebut terdapat 3 jenis prototype bangunan Puskesmas yakni pertama, Puskesmas dua lantai dengan sepuluh tempat tidur. Kedua, Puskesmas dua lantai dengan enam tempat tidur, dan ketiga, Puskesmas satu lantai.
Pembangunan Puskesmas ini diputuskan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/367/2015 yang menetapkan 48 Kabupaten/Kota dan 124 Puskesmas Sasaran Program Prioritas Nasional Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan tahun 2015-2019.
Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat. Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga harus menjadi titik perhatian utama pemerintah.
Tidak hanya membangun jalan, pemerintah harus mendirikan Puskesmas, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik. Diharapkan pada akhir tahun 2017 seluruh proses pembangunan ini dapat diselesaikan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP.196110201988031013