Jakarta, 2 November 2017
Hari ini Kementerian Kesehatan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan untuk katagori Peningkatan Tata Kelola Berkesinambungan (continuous improvement). Penghargaan diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan pada acara Refleksi Dan Apresiasi Pengelolaan BMN pada Kementerian Tahun 2016, Jakarta (1/11). Selain Kemenkes, penghargaan serupa juga diberikan kepada Kementerian Keuangan sendiri.
Acara yang mengangkat tema Kerja Nyata Optimalisasi Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon 1 dan 2 dari 87 Kementerian/ Lembaga. Award tahun 2016 ini merupakan kali kelima diselenggarakannya acara yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kementerian lembaga selaku pengguna barang yang telah menunjukkan peningkatan kinerja di bidang pengelolaan BMN.
Kemenkeu memberikan BMN Award kepada Kementerian/Lembaga dengan indikator Adapun indikator kinerja pengelolaan BMN diantaranya adalah 1) Melakukan utilisasi BMN; 2) Tingkat kepatuhan pelaporan BMN; 3) Pencapaian sertifikasi BMN ; 4) Tata kelola berkesinambungan; dan 5) Tingkat keaktifan dalam berkolaborasi dengan pengelola barang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMN.
Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan bahwa perubahan paradigma dalam pengelolaan BMN dari semula sebagai Aset Administrator menjadi Aset Manager menuntut Kementerian Keuangan dan pengguna barang untuk dapat meng create BMN bukan hanya diposisikan sebagai cost center, namun diharapkan juga sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga dalam mengelola BMN kementerian keuangan memberikan penghargaan berupa band lawas kepada kementerian dan lembaga yang terbaik pengelolaan BMN nya sebanyak 87 KL yang dinilai dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu: Kelompok 1 yaitu kelompok Kementerian lembaga yang memiliki jumlah satuan kerja sampai dengan 10 unit. K/L yang memenuhi kriteria ini berjumlah 34 K/L; kelompok 2 yaitu kelompok Kementerian Lembaga yang memiliki jumlah satuan kerja lebih dari 10 sampai 100 unit. Kementerian lembaga yang memenuhi kriteria ini berjumlah 25 KL; dan Kelompok 3 yaitu kelompok Kementerian Lembaga yang memiliki jumlah satuan kerja lebih dari 100 unit. Kementerian lembaga yang memenuhi kriteria ini berjumlah 28 K/L.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013