Indonesia telah berkomitmen untuk mengimplementasikan International Health Regulation (IHR) tahun 2005 dalam World Health Assembly (WHA) ke-58 dan telah mengumumkan pelaksanaan IHR 2005 secara menyeluruh pada tahun 2014.
“Kami (Indonesia) berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua negara anggota dan nasional pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan IHR 2005”, tutur Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, ketika membuka JEE Assessment di Auditorium J. Leimena Kantor Kementerian Kesehatan RI, Senin pagi (20/11).
Menurutnya, sebagai negara berpenduduk terbesar keempat, dengan lebih dari tujuh belas ribu (17.000) pulau, berada dalam tiga zona waktu yang berbeda dengan keragaman dalam hal dialek, budaya, ras, dan lain-lainnya, kesiapan nasional Indonesia dalam menghadapi ancaman kesehatan global secara sukarela akan dievaluasi melalui Joint External Evaluation (JEE) IHR 2005.
“Sejak pagi ini selama lima hari ke depan, Indonesia bersama dengan tim JEE akan melaksanakan evaluasi untuk mengetahui tingkat kapasitas nasional kita dengan menggunakan JEE Tools sebagai pedoman dalam memenuhi persyaratan IHR”, imbuhnya.
Hasil evaluasi JEE diharapkan akan memberikan informasi dan rekomendasi yang komprehensif terkait penguatan kapasitas nasional multi sektoral di Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan di tingkat global.
Pada kesempatan tersebut, JEE Mission Team Leader, Dr. Karen Slither, menyatakan bahwa evaluasi akan membahas 19 technical area, antara lain: 1) Peraturan dan Kebijakan Nasional; 2) Koordinasi, Komunikasi dan Advokasi dalam IHR; 3) Resistensi Antibiotik; 4) Keamanan Pangan; 5) Imunisasi; 6) Biosafety dan Biosecurity; 7) Penyakit Zoonosis; 8) Pintu Masuk Negara; 9) Bahaya Kimia; 10) Kedaruratan akibat Radiasi; 11) Sistem Laboratorium Nasional; 12) Real-time Surveilance; 13) Pelaporan; 14) Workforce Development; 15) Emergency Response Operations; 16) Menghubungkan Otoritas Kesehatan dan Kesehatan (Keamanan) Masyarakat; 17) Kesiapan; 18) Penanggulangan Medis dan Penempatan Personil; dan 19) Komunikasi Risiko.
Sekilas tentang JEE IHR 2005
Sebuah Country Assessment yang dikembangkan oleh Global Health Security Agenda (GHSA) untuk mengukur kapasitas dan kesiapan sebuah negara dalam mengantisipasi dan menghadapi ancaman kesehatan dengan menggunakan assessment tools yang telah dikembangkan oleh WHO dan GHSA. Assessment ini terdiri dari dua proses yang saling terkait, yaitu self-assessment dan external assessment yang dilakukan oleh tim ahli. Di tingkat global, lebih kurang sebanyak 61 negara telah melakukan proses Penilaian JEE.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.