Jakarta, 6 Agustus 2018
Tiga hari lalu (3/8), Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek selaku pemimpin Kementerian Kesehatan didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, telah bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) terkait permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Fase 2.
Pertemuan telah menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dalam kurun waktu dua bulan Agustus s.d. akhir September 2018) dalam kerangka perlindungan bagi masyarakat dari penyakit berbahaya.
Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meyakinkan diri dengan memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR, dan dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai dengan akhir bulan September 2018.
“Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR”, ujar Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia pada Senin siang, (6/8).
Mari Bersama Cegah Campak Rubella
Mengeliminasi penyakit Campak dan mengendalikan penyakit Rubella yang bisa menyebabkan _Congenital Rubella Syndrome (CRS)_ telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan berupa imunisasi MR. Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit Campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.
Imunisasi MR akan diintroduksikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR dengan sasaran Balita, anak-anak dan remaja awal usia (usia 9 bulan s.d < 15 tahun) yang paling memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut. Kampanye Imunisasi MR Fase dibagi ke dalam dua fase. Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di 6 Provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase 2 sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.
“Merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella. Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR”, tandas Menkes.
Menkes juga berpesan agar sosialisasi, pendekatan secara persuasif, serta pemberian pemahaman kepada masyarakat sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM