Jakarta, 15 Agustus 2017
Seiring beredarnya informasi negatif terkait imunisasi MR bagi kesehatan seperti kelumpuhan, Kementerian Kesehatan RI menegaskan vaksin tersebut aman bagi kesehatan. Hal tersebut berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Komnas Pengkajian dan Pencegahan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI).
“Terkait penolakan imunisasi, Kemenkes melakukan pendekatan-pendekatan dengan mengefektifkan Komunikasi kepada mereka. Salah satunya bekerja sama dengan Komnas KIPI,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI, dr. Mohamad Subuh, MPPM, Selasa (15/8) di Jakarta.
Ketua Komnas PP KIPI dr. Hindra Irawan Satari mengatakan KIPI adalah setiap kejadian medik yang terjadi setelah pemberian vaksin bisa merupakan gejala, tanda, dan bisa juga pemeriksaan laboratorium.
“Tugas kami melakukan causality assessment. Kami mengkaji dari data-data yang ada sehingga bisa akhirnya mengklasifikasikan apakah kejadian pasca imunisasi ini ada hubungannya dengan vaksin yang diberikan atau tidak,” kata Hindra.
Ada dua faktor utama yang dinilai, tambah Hindra pertama Onset (awitan), yaitu masa dari mulai penyuntikan sampai timbulnya gejala. Kedua, apakah ada penyakit lain yang mendasarinya, atau kejadian pasca imunisasi itu terjadi karena memang anaknya sudah sakit atau ada riwayat penyakit sebelumnya.
Vaksin yang diberikan pada anak adalah virus yang dilemahkan. Sehingga akan ada reaksi pada tubuh terhadap bibit penyakit yang dilemahkan oleh virus tersebut.
“Karena virusnya hidup tidak langsung memberikan gejala, perlu waktu sampai terjadinya gejala,” ujar dr. Hindra.
Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat bekas suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian pasca munisasi yang serius sangat jarang terjadi.
Capaian Imunisasi Melebihi Target
Sampai Senin (14/8) pukul 18.00, cakupan imunisasi mencapai 38,5 persen dari target 65 persen untuk bulan Agustus 2017
“Alhamdulilah animo masyarakat untuk imunisasi cukup besar. Tetapi yang harus terus kita monitoring adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang sifatnya penolakan,” tambah dr. Subuh.
Ia menambahkan kalau terjadi dugaan KIPI, jangan dikatakan langsung disebabkan oleh vaksin MR. Harusnya ada konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu.
“Kalau ada kejadian pasca imunisasi di kabupaten maka dinas kabupaten harus melaporkannya kurang dari 24 jam,” kata dr. Subuh.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013