Jakarta, 30 September 2017
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menurut Permenristekdikti nomor 26 tahun 2016, adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Program tersebut bersifat khusus yang dapat dilaksanakan menggunakan berbagai variasi metoda pembelajaran, seperti tatap muka dan pembelajaran menggunakan modul, e-learnin.
RPL ini digunakan dalam Program Percepatan Pendidikan tenaga kesehatan (Nakes) untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke Diploma III (DIII) bidang Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Teknologi Laboratorium Medik, Keperawatan Gigi, dan Perekam Medis.
Pembelajaran yang didahului oleh proses RPL pada dasarnya tidak berbeda dengan pembelajaran reguler. Tahapannya, untuk RPL pendidikan Formal melakukan alih kredit, sementara untuk RPL Nonformal dan pengalaman kerja dilakukan asesmen dan rekognisi. Selanjutnya perguruan tinggi (PT) melakukan asesmen dan validasi portofolio serta dokumen calon.
Setelah itu, PT menetapkan jumlah SKS/mata kulian yang dibebaskan dan yang harus ditempuh oleh pemohon. Kemudian dilakukan penyusunan desain pembelajaran apakah menggunakan tatap muka atau modul e-learning, mengikuti pendidikan formal pada prodi terkait dan mendapatkan ijazah setelah selesai pendidikan.
Proses pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, perkuliaha termediasi, belajar mandiri dengan modul, dan pembelajaran dalam jaringan (e-learning). Pembelajaran dalam jaringan merupakan program terobosan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemerataan akses terhadap pembelajaran yang bermutu di PT.
Pembelajaran ini mengacu pada penggunaan teknologi informasi seperti memanfaatkan jasa teknologi, memanfaatkan keunggulan komputer, menggunakan bahan ajar yang bersifat mandiri, memanfaatkan jadwal belajar yang dapat dilihat pada komputer, memberikan fasilitas yang dapat diakses oleh pengajar dan mahasiswa secara pribadi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013