Jakarta, 22 November 2017
Kementerian Kesehatan RI, yang diwakili Sekretaris Jenderal, Untung Suseno Sutardjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 6 gubernur dan 91 bupati/walikota pada Rabu (22/11) di Jakarta. Penandatanganan MoU itu terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan pembekalan peserta WKDS angkatan V.
MoU ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen Kementerian Kesehatan bersama dengan Kepala Daerah/TNI/POLRI agar pelaksanaan WKDS dapat berjalan dengan baik.
Di waktu terpisah, sebelum penandatanganan MoU, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran Pemerintah Daerah sangat besar dalam mensukseskan WKDS ini.
“Harus ada komitmen dari daerah dalam melengkapi sarana prasarana dan infrastruktur rumah sakit, pemberian insentif daerah, penyiapan tempat tinggal, mempercepat penerbitan surat ijin praktik, menjamin keamanan, tidak adanya resistensi dari tenaga yang lain serta hak-hak lainnya,” kata Menkes Nila Moeloek.
Kali ini tercatat sebanyak 341 dokter yang terdiri dari spesialis obstetri dan kandungan, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, dan spesialis anestesiologi dan terapi intensif.
Target penugasan WKDS pada tahun 2017 ini sebanyak 1.000 orang. Penugasan ke lokasi penempatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah lulusan dari pendidikan profesi program dokter spesialis.
Hingga September 2017 telah ditempatkan sebanyak empat angkatan dengan jumlah peserta sebanyak 529 orang, yang terdiri dari 303 orang peserta mandiri dan 226 orang peserta Penerima Beasiswa atau Program Bantuan Biaya Pendidikan. WKDS angkatan V ini akan ditempatkan pada Desember 2017 dengan jumlah peserta sebanyak 341 orang, yang terdiri atas 206 orang peserta mandiri dan 135 orang peserta penerima beasiswa biaya pendidikan.
“Peserta WKDS diprioritaskan akan ditempatkan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, rumah sakit rujukan provinsi yang ada di seluruh Indonesia dan setelah terpenuhi maka dapat ditempatkan di rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” kata Kepala Badan PPSDM, Usman Sumantri, di Jakarta, Rabu (22/11).
Penetapan rumah sakit tersebut didasarkan pada hasil rekomendasi visitasi yang dilakukan pada rumah sakit yang mengusulkan kebutuhan spesialis. Visitasi, kata Usman, bertujuan menilai kesesuaian dan kesiapan rumah sakit dalam hal sarana prasarana, sumberdaya manusia, kelengkapan peralatan, dan faktor–faktor lain yang terkait termasuk keamanan.
“Visitasi rumah sakit pertama telah dilakukan dari akhir tahun 2016, dan sampai saat ini telah direkomendasikan sebanyak 279 rumah sakit dari 361 rumah sakit yang divisitasi sebagai lokasi penempatan WKDS,” kata drg. Usman.
Menkes menambahkan pelaksanaan WKDS menjadi kesempatan untuk dapat menghargai tenaga kesehatan, sehingga retensi dokter spesialis untuk tetap berada atau tinggal di lokasi penugasan akan semakin tinggi.
“Dengan kehadiran WKDS di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan dapat meningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga terwujudnya masyarakat yang sehat di seluruh Indonesia,” kata Menkes Nila.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Oscar Primadi